Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia merupakan
pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan
selaras, dalam seluruh aspek kehidupan (ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan, dan keamanan) secara utuh,
komprehensif (menyeluruh) dan terpadu, dengan berlandaskan
pada Pancasila, UUD NRI 1945, dan Wasantara. Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasional demi
kemakmuran yang adil dan merata, baik rohaniah maupun
jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman yang berasal
dari luar maupun dalam negeri.15
Dengan demikian, landasan konsepsional Tannas akan
menuntun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
implementasi penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih. Dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih itu,
maka kesejahteraan masyarakat dapat terjamin melalui keuangan
negara yang terselamatkan dari tindak pidana korupsi. Dengan
upaya ini, maka aspek-aspek kehidupan nasional yang lain, seperti
kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, dapat ditingkatkan, sehingga
ketahanan nasional menjadi kokoh.
8. A. Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang ini mengatur tata cara peradilan dalam
lingkungan peradilan umum dalam semua tingkat peradilan.
15Lemhannas, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan
Nasional, Sub Bidang Studi Konsepsi Ketahanan Nasional, Program Pendidikan Reguler
Angkatan (PPRA) LI Tahun 2014, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta 2014.