Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
       Negara Republik Indonesia.

Undang-undang ini secara tegas mengatur kewenangan Polri,

tugas dan tanggung jawabnya, termasuk melakukan penyidikan

tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sesuai dengan

        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang ini menegaskan bahwa KPK merupakan

lembaga negara yang bersifat independen dalam

melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan koordiansi

dan supervisi terhadap institusi lain yang berwenang dalam

pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan,

penyidikan, dan penuntutan, serta melakukan tindakan-

tindakan pencegahan dan monitor terhadap penyelenggaraan

pemerintahan negara.

7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara.

Undang-undang ini dengan tegas menyatakan prinsip-prinsip

pengelolaan keuangan negara yang harus dikelola secara

tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan

memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, yang harus

diterapkan secara tegas pada tahap perencanaan,

penguasaan,  penggunaan,  pengawasan,  dan

pertanggungjawaban.

8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam undang-undang ini diatur secara komprehensif

ketentuan-ketentuan penting mengenai provesi advokat,

termasuk prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi

advokat, khususnya perananannya dalam menegakkan

keadilan dan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum pada

umumnya.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17