Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini secara tegas mengatur kewenangan Polri,
tugas dan tanggung jawabnya, termasuk melakukan penyidikan
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini menegaskan bahwa KPK merupakan
lembaga negara yang bersifat independen dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan koordiansi
dan supervisi terhadap institusi lain yang berwenang dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, serta melakukan tindakan-
tindakan pencegahan dan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Undang-undang ini dengan tegas menyatakan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara yang harus dikelola secara
tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, yang harus
diterapkan secara tegas pada tahap perencanaan,
penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban.
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang ini diatur secara komprehensif
ketentuan-ketentuan penting mengenai provesi advokat,
termasuk prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi
advokat, khususnya perananannya dalam menegakkan
keadilan dan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum pada
umumnya.