Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

        Salah satu prinsip penting dalam KUHAP adalah prinsip
        diferensiasi fungsional, yaitu penegasan pembagian tugas,
        fungsi, dan wewenang antara masing-masing aparat penegak
        hukum secara institusional.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
       Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
       Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
        Undang-undang ini mengamanatkan kepada seluruh aparat
        penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintah agar
        mewujudkan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
        pemerintahan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya
        secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang
        dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi,
        dan nepotisme.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
       Kehakiman.
        Undang-undang ini menegaskan tentang kekuasaan yang
        merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
        badan peradilan yang berada di bawahnya dalam iingkungan
        peradilan umum, Iingkungan peradilan agama, Iingkungan
        peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara, dan
        oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
        peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
       Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-
       Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
       Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        Undang-undang ini memuat definisi korupsi dan sanksi
        pidananya, dan menjelaskan bahwa pemberantasan tindak
        pidana korupsi mencakup pencegahan dan penindakan, serta
        perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16