Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Salah satu prinsip penting dalam KUHAP adalah prinsip
diferensiasi fungsional, yaitu penegasan pembagian tugas,
fungsi, dan wewenang antara masing-masing aparat penegak
hukum secara institusional.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang ini mengamanatkan kepada seluruh aparat
penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintah agar
mewujudkan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya
secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang
dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Undang-undang ini menegaskan tentang kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam iingkungan
peradilan umum, Iingkungan peradilan agama, Iingkungan
peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini memuat definisi korupsi dan sanksi
pidananya, dan menjelaskan bahwa pemberantasan tindak
pidana korupsi mencakup pencegahan dan penindakan, serta
perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.