Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
13. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tiudak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini menegaskan bahwa Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pengadilan khusus yang
berada di lingkungan Peradilan Umum, sebagai satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi.
14. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam undang-undang ini ditegaskan metode pembalikan
beban pembuktian atau yang populer dikenal sebagai
pembuktian terbalik dalam pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) termasuk dari hasil tindak pidana
korupsi. Akan tetapi, UU TPPU ini masih mengandung
beberapa kelemahan, di antai'anya adanya ketidakharmonisan
di antara norma hukum di dalamnya yang masih menimbulkan
multi interpretasi terkait pemberlakuan Asas Retroaktif, dan
kewenangan lembaga khusus, seperti KPK, dalam melakukan
penyidikan dan penuntutan TPPU.
B. Beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat
kebijakan pemerintah terkait dengan pemberantasan tindak
pidana korupsi antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014.
2. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
3. Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
4. Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.