Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

   13. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
           Tiudak Pidana Korupsi.
           Undang-undang ini menegaskan bahwa Pengadilan Tindak
           Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pengadilan khusus yang
           berada di lingkungan Peradilan Umum, sebagai satu-satunya
           pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
           memutus perkara tindak pidana korupsi.

   14. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
           Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
           Dalam undang-undang ini ditegaskan metode pembalikan
           beban pembuktian atau yang populer dikenal sebagai
           pembuktian terbalik dalam pemberantasan Tindak Pidana
           Pencucian Uang (TPPU) termasuk dari hasil tindak pidana
           korupsi. Akan tetapi, UU TPPU ini masih mengandung
           beberapa kelemahan, di antai'anya adanya ketidakharmonisan
          di antara norma hukum di dalamnya yang masih menimbulkan
           multi interpretasi terkait pemberlakuan Asas Retroaktif, dan
           kewenangan lembaga khusus, seperti KPK, dalam melakukan
           penyidikan dan penuntutan TPPU.

B. Beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat
       kebijakan pemerintah terkait dengan pemberantasan tindak
       pidana korupsi antara lain:
       1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
           Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
           Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
           2012-2014.
       2. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang
           Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
       3. Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
           Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
       4. Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan
           Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17