Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
       Republik Indonesia.
       Undang-undang ini menegaskan bahwa Kejaksaan Republik
       Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan
       wewenangnya di bidang penuntutan, harus mampu
       mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
       kebenaran, berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-
       norma religiusitas, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib
       menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang
       hidup dalam masyarakat (living law).

10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
       United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC)
       2003.
       Undang-undang ini merupakan wujud komitmen bangsa
       Indonesia kepada dunia internasional dalam memberantas
       tindak pidana korupsi, baik aspek preventif maupun represif,
       termasuk yang harus dilakukan melalui kerja sama dengan
       negara lain.

11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
       Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-
       2025.
       Di antara visi utama RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan
       masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,
       dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, antara lain
       diarahkan untuk memperkuat jati diri bangsa dan karakter
       bangsa dalam rangka memantapkan landasan spirituil, moral,
       dan etika pembangunan bangsa. Di samping itu, juga memuat
       misi untuk mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan
       hukum, yang di antaranya dicapai dengan pembenahan
       struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum, serta
       menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif,
       dan memihat pada rakyat kecil.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17