Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya di bidang penuntutan, harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebenaran, berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-
norma religiusitas, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib
menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang
hidup dalam masyarakat (living law).
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC)
2003.
Undang-undang ini merupakan wujud komitmen bangsa
Indonesia kepada dunia internasional dalam memberantas
tindak pidana korupsi, baik aspek preventif maupun represif,
termasuk yang harus dilakukan melalui kerja sama dengan
negara lain.
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-
2025.
Di antara visi utama RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan
masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,
dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, antara lain
diarahkan untuk memperkuat jati diri bangsa dan karakter
bangsa dalam rangka memantapkan landasan spirituil, moral,
dan etika pembangunan bangsa. Di samping itu, juga memuat
misi untuk mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan
hukum, yang di antaranya dicapai dengan pembenahan
struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum, serta
menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif,
dan memihat pada rakyat kecil.