Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

66

memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga
dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam
meningkatkan penyelamatan keuangan negara.

     Indikasi lain untuk memaksimalkan pemberantasan tindak
pidana korupsi adalah terwujudnya perundang-undangan yang
secara tegas mengatur pedoman penggunaan keuangan negara
oleh instansi pemerintah. Hal ini karena selama ini masih
ditemukan peraturan yang memberikan potensi atau peluang
kepada terjadinya perbuatan penyalahgunaan keuangan negara,
yang seolah-olah dilegalkan dengan ketentuan yang dikeluarkan
oleh pemerintah.

      Lebih lanjut dalam konteks melihat indikasi keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditinjau dari
tersusunnya ketentuan hukum yang mengatur kewenangan aparat
penegak hukum yang sama. Dengan adanya ketentuan yang
mengatur kewenangan yang berbeda antara aparat penegak
hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK), maka maka berakibat pada
prosedur pembuktian yang akan digunakan oleh aparat penegak
hukum menjadi berbeda. Hal ini mengakibatkan kurangnya
kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dan
menyulitkan pengukuran keberhasilan pemberantasan rasa
keadilan dan korupsi.

      Demikian juga dalam mewujudkan regulasi yang dapat
mendukung pemberantasan rasa keadilan dan korupsi dapat
terlihat dari adanya landasan kerjasama antara Indonesia dengan
negara lain. Landasan regulasi dimaksud terwujud dalam
kesepakatan kerjasama pemberantasan rasa keadilan dan korupsi
antar negara, seperti adanya perjanjian ekstradisi terhadap para
pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke laur negeri atau
menyimpan asetnya di luar negeri. Dan hal tersebut juga segera
diwujudkan undang undang tentang ekstradisi yang lebih jelas dan
tegas aturannya.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15