Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
menjadi Whistle blower terhadap perbuatan tindak pidana korupsi
yang melibatkan pihak lain. Dalam kaitan itu, di lingkungan
lembaga penegak hukum perlu terus dikembangkan sikap untuk
melindungi setiap anggota masyarakat yang melaporkan dugaan
perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah, sehingga ia tidak mengalami kesulitan atau justru
merugikan dirinya sendiri sebagai pelapor dugaan perbuatan tindak
pidana korupsi tersebut.
22. Kontribusi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Implementasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan
Pemerintahan yang Bersih, dan Kontribusi Pemerintahan yang
Bersih dalam Memperkokoh Ketahanan Nasional.
a. Kontribusi Pemberantasan Korupsi Dalam Mewujudkan
Pemerintahan yang Bersih
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagai
bentuk implementasi penegakan hukum dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih bertujuan untuk meminimalisir dan
meniadakan penyalahgunaan keuangan negara. Dengan adanya
pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, maka pemerintahan
yang bersih dapat diwujudkan yang ditandai dengan adanya
pengelolaan keuangan negara secara maksimal dalam
membangun semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apabila keuangan negara dapat dipergunakan secara tepat
dan tidak ada penyalah gunaan (tidak ada korupsi), yang
merupakan salah satu indikator dan syarat mutlak bagi
pemerintahan yang bersih, maka pembiayaan terhadap proses
pembangunan di semua sektor kehidupan akan dapat lebih
maksimal. Dengan terbangunnya sektor perekonomian tersebut
maka akan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang
merupakan wujud dari terjadinya stabilitas perekonomian. Hal ini
menunjukkan bahwa perwujudan pemerintahan yang bersih melalui
pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tercapai.