Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
64
pemerintahan yang bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:
a. Optimalnya pollitical will dari Pemerintah didalam memperkuat
prinsip equality before the law (persamaan didepan hukum)
Indikasi tersebut mencakup adanya aparat penegak hukum di
semua lembaga penegak hukum (KPK, Polri, dan Kejaksaan Rl),
dan adanya pemerataan aparat penegak hukum di semua struktur
lembaga penegak hukum yang dapat menjangkau semua wilayah
Rl. Keberadaan aparat penegak hukum tersebut, tidak harus selalu
sama jumlahnya, akan tetapi harus dipertimbangkan beban tugas
yang harus dihadapi oleh aparan penegak hukum tersebut sesuai
kondisi masing-masing wilayah. Dan tercukupinya aparat yang
cukup tersebut juga harus diimbangi dengan kemampuan skil,
sehingga setiap aparat penegak hukum dapat mengikuti dinamika
dan modus tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan
bersifat multidimensi serta ruang geraknya berskala internasional.
Oleh karena itu, semua institusi penegak hukum (berdasarkan
struktural), memiliki aparat yang memadai baik secara kwantitas
maupujn kaalitas di seluruh wilayah Rl. Dengan demikian di tingkat
pusat maupun di daerah tidak mengalami kekurangan aparat
penegak hukum untuk melaksanakan tugas pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dengan adanya jumlah aparat dan penyebaran
aparat penegak hukum secara merata tersebut, maka
pemberantasan tindak pidana korupsi akan dapat terlaksana
dengan maksimal dan hasil yang diharapkan, tidak tebang pilih dan
memenuhi rasa keadilan.
Sejalan dengan adanya penyebaran aparat penegak hukum di
daerah-daerah, maka indikasi lainnya untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi agar maksimal, maka harus terbentuk
pengembangan struktur KPK di tingkat provinsi sesuai Pasal 19
Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Adanya struktur perwakilan KPK
di provinsi tersebut, yang diikuti dengan penempatan aparat
penegak hukum KPK di semua wilayah Provinsi, maka akan dapat