Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

64

pemerintahan yang bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:
a. Optimalnya pollitical will dari Pemerintah didalam memperkuat

      prinsip equality before the law (persamaan didepan hukum)
            Indikasi tersebut mencakup adanya aparat penegak hukum di

      semua lembaga penegak hukum (KPK, Polri, dan Kejaksaan Rl),
      dan adanya pemerataan aparat penegak hukum di semua struktur
      lembaga penegak hukum yang dapat menjangkau semua wilayah
      Rl. Keberadaan aparat penegak hukum tersebut, tidak harus selalu
      sama jumlahnya, akan tetapi harus dipertimbangkan beban tugas
      yang harus dihadapi oleh aparan penegak hukum tersebut sesuai
      kondisi masing-masing wilayah. Dan tercukupinya aparat yang
      cukup tersebut juga harus diimbangi dengan kemampuan skil,
      sehingga setiap aparat penegak hukum dapat mengikuti dinamika
      dan modus tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan
      bersifat multidimensi serta ruang geraknya berskala internasional.

            Oleh karena itu, semua institusi penegak hukum (berdasarkan
      struktural), memiliki aparat yang memadai baik secara kwantitas
      maupujn kaalitas di seluruh wilayah Rl. Dengan demikian di tingkat
      pusat maupun di daerah tidak mengalami kekurangan aparat
      penegak hukum untuk melaksanakan tugas pemberantasan tindak
      pidana korupsi. Dengan adanya jumlah aparat dan penyebaran
      aparat penegak hukum secara merata tersebut, maka
      pemberantasan tindak pidana korupsi akan dapat terlaksana
      dengan maksimal dan hasil yang diharapkan, tidak tebang pilih dan
      memenuhi rasa keadilan.

            Sejalan dengan adanya penyebaran aparat penegak hukum di
      daerah-daerah, maka indikasi lainnya untuk pemberantasan tindak
      pidana korupsi agar maksimal, maka harus terbentuk
      pengembangan struktur KPK di tingkat provinsi sesuai Pasal 19
      Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Adanya struktur perwakilan KPK
      di provinsi tersebut, yang diikuti dengan penempatan aparat
      penegak hukum KPK di semua wilayah Provinsi, maka akan dapat
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13