Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
Demikian pula dalam rangka memaksimalkan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang diarahkan untuk mewujudkan stabilitas
perekonomian nasional, sebagai bentuk penegakan hukum guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih diperlukan penataan aturan
hukum yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan terciptanya peraturan perundang-undangan yang
terintegrasi dan tidak menimbulkan multi interpretasi di bidang
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka akan memberikan
ketegasan dan penafsiran yang sama bagi aparat penegak hokum,
sehingga sinergitas dan intergritas antar lembaga penegak hukum
dapat dioptimalkan. Faktor lain yang juga mempengaruhi ke arah
terwujudnya misi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
budaya hukum masyarakat yang memberikan dukungan terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah. Kesadaran
hukum tersebut berupa sikap peduli dan perhatian dari masyarakat
untuk menolak setiap tindakan korupsi yang melibatkan aparatur
pemerintah. Masyarakat tidak permisif terhadap tindak pidana
korupsi dan tidak mempersepsikan bahwa pejabat pemerintah
semestinya hidup dalam kemewahan serta tidak mendorong
pejabat pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini
menjadi syarat bagi terwujudnya ketahanan nasional yang kokoh.
b. Kontribusi Pemerintahan yang Bersih terhadap Ketahanan
Nasional
Hakekat dan ketahanan nasional adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa Indonesia yang mengandung arti ada
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dan untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan
nasional dilihat dari kondisi yang ingin diwujudkan adalah adanya
kesejahteraan dan keamanan. Dalam proses perwujudan
kesejahteraan dan keamanan tersebut, semua aspek kehidupan
harus dikelola dengan baik oleh pemerintah, dengan melibatkan
semua elemen masyarakat.