Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

           Demikian pula dalam rangka memaksimalkan pemberantasan
     tindak pidana korupsi yang diarahkan untuk mewujudkan stabilitas
     perekonomian nasional, sebagai bentuk penegakan hukum guna
     mewujudkan pemerintahan yang bersih diperlukan penataan aturan
     hukum yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
     Dengan terciptanya peraturan perundang-undangan yang
     terintegrasi dan tidak menimbulkan multi interpretasi di bidang
     pemberantasan tindak pidana korupsi, maka akan memberikan
     ketegasan dan penafsiran yang sama bagi aparat penegak hokum,
     sehingga sinergitas dan intergritas antar lembaga penegak hukum
     dapat dioptimalkan. Faktor lain yang juga mempengaruhi ke arah
     terwujudnya misi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
     budaya hukum masyarakat yang memberikan dukungan terhadap
     pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah. Kesadaran
     hukum tersebut berupa sikap peduli dan perhatian dari masyarakat
     untuk menolak setiap tindakan korupsi yang melibatkan aparatur
     pemerintah. Masyarakat tidak permisif terhadap tindak pidana
     korupsi dan tidak mempersepsikan bahwa pejabat pemerintah
     semestinya hidup dalam kemewahan serta tidak mendorong
     pejabat pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini
     menjadi syarat bagi terwujudnya ketahanan nasional yang kokoh.
b. Kontribusi Pemerintahan yang Bersih terhadap Ketahanan
     Nasional

           Hakekat dan ketahanan nasional adalah keuletan dan
     ketangguhan bangsa Indonesia yang mengandung arti ada
     kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dan untuk
     menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan
     nasional dilihat dari kondisi yang ingin diwujudkan adalah adanya
     kesejahteraan dan keamanan. Dalam proses perwujudan
     kesejahteraan dan keamanan tersebut, semua aspek kehidupan
     harus dikelola dengan baik oleh pemerintah, dengan melibatkan
     semua elemen masyarakat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11