Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
65
mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi vang maksimal,
sehingga penegakan hukum terhadap korupsi akan lebih
meningkat, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa
memandang latar belakang para pihak yang terlibat dalam
perbuatan tindak pidana korupsi itu sendiri, sehingga
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan penguatan
prinsip equality before the law benar benar dapat terwujud, hal ini
memberi indikasi terkait dengan kondisi yang diharapkan agar
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara
maksimal, yaitu perlu membangun political will pemerintah memberi
kebijakan anggaran, tercukupinya personil serta tercukupinya
infrastruktur yang diperlukan untuk kegiatan penegakan hukum di
bidang pemberantasan korupsi.
b. Optimalnya Regulasi dan Implentasi yang tegas sebagai
pedoman pemberantasan tindak pidana korupsi
Indikasi dari tersusunnya peraturan hukum yang lengkap dan
komperensif terkait pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
terwujudnya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan
sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus
korupsi. Peraturan perundang-undangan tersebut mencakup
peraturan yang memberikan kewenangan sesama aparat penegak
hukum yang dapat membangun sinergitas dan integritas karena
adanya undang undang yang memberi kepastian hukum, manfaat
serta keadilan.
Demikian halnya dalam permasalahan perbedaan penerapan
undang-undang, tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang serta perpajakan sebagaimana telah diuraikan
tersebut diatas, yang selama ini masih memberi peluang adanya
tumpang tindih kewenangan dan multi tafsir, maka denga adanya
revisi yang bersifat mempertegas, dengan demikian akan lebih