Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
59
maksimal, sesuai harapan, karena didasarkan pada kesamaan
presepsi atau penafsiran pada ketentuan hukum yang berlaku.
c. Meningkatnya sinergitas dan integritas antar lembaga penegak
hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan tindak
pidana korupsi, perbedaan kewenangan antara aparat penegak
hukum yang berpeluang menimbulkan ketidak pastian hukum dan
berkurangnya rasa keadilan bagi masyarakat serta terkendalanya
pemberdayaan proses penegakan hukum itu sendiri.
Adapun lemahnya sinergitas antar lembaga antara lain ditandai
dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh lembaga
penegak hukum yang terkesan berjalan sektoral, serta masih
lemahnya koordinasi antar institusi baik antar lembaga penegak
hukum maupun antar lembaga penegak hukum dengan institusi
terkait lain dalam upaya penindakan terhadap pelaku korupsi yang
berusaha melarikan diri ke luar negeri.
Persoalan lain menyangkut integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas aparat penegak hukum yang dapat ditunjukkan
dengan adanya aparat penegak hukum yang justru terlibat kasus
korupsi dan atau suap. Bahkan keterlibatan aparat penegak hukum
dalam kasus tersebut terjadi ketika mereka tengah menangani
kasus tindak pidana korupsi yang ditandai dengan adanya vonis
yang ringan atau bahkan ada yang divonis bebas. Kondisi demikian
mengakibatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
kurang optimal dalam memberikan deterrent effect. Kedepan
sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum akan dapat
dihilangkan dan dengan telah diatur kedalam peraturan perundang
undangan tentang tugas dan kewenangan dan secara intensif
dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum, maka
diharapkan sinergitas dan iintegritas antar lembaga penegak
hukum akan menjadi optimal.
Bahwa untuk mendukung prinsip koordinasi tersebut, juga
penting diberdayakan kembali tentang intergrited criminal justice