Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

     maksimal, sesuai harapan, karena didasarkan pada kesamaan
     presepsi atau penafsiran pada ketentuan hukum yang berlaku.
c. Meningkatnya sinergitas dan integritas antar lembaga penegak
     hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

           Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan tindak
     pidana korupsi, perbedaan kewenangan antara aparat penegak
     hukum yang berpeluang menimbulkan ketidak pastian hukum dan
     berkurangnya rasa keadilan bagi masyarakat serta terkendalanya
     pemberdayaan proses penegakan hukum itu sendiri.

           Adapun lemahnya sinergitas antar lembaga antara lain ditandai
     dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh lembaga
     penegak hukum yang terkesan berjalan sektoral, serta masih
     lemahnya koordinasi antar institusi baik antar lembaga penegak
     hukum maupun antar lembaga penegak hukum dengan institusi
     terkait lain dalam upaya penindakan terhadap pelaku korupsi yang
     berusaha melarikan diri ke luar negeri.

           Persoalan lain menyangkut integritas, kredibilitas, dan
     profesionalitas aparat penegak hukum yang dapat ditunjukkan
     dengan adanya aparat penegak hukum yang justru terlibat kasus
     korupsi dan atau suap. Bahkan keterlibatan aparat penegak hukum
     dalam kasus tersebut terjadi ketika mereka tengah menangani
     kasus tindak pidana korupsi yang ditandai dengan adanya vonis
     yang ringan atau bahkan ada yang divonis bebas. Kondisi demikian
     mengakibatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
     kurang optimal dalam memberikan deterrent effect. Kedepan
     sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum akan dapat
     dihilangkan dan dengan telah diatur kedalam peraturan perundang
     undangan tentang tugas dan kewenangan dan secara intensif
     dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum, maka
     diharapkan sinergitas dan iintegritas antar lembaga penegak
     hukum akan menjadi optimal.

           Bahwa untuk mendukung prinsip koordinasi tersebut, juga
     penting diberdayakan kembali tentang intergrited criminal justice
   1   2   3   4   5   6   7   8