Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
60
system, yaitu suatu lembaga untuk mempersamakan persepsi
antar penegak hukum didalam proses penegakan hukum.
d. Meningkatnya pengawasan/partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa terkait dengan pengawasan/partisipasi masyrakat, hal
ini berhubungan dengan masih lemahnya pengetahuan dan
pemahaman masyarakat mengenai peran penting penegakan
hukum serta hak dan kewajiban masyarakat dalam negara hukum
terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di samping
itu, dalam kehidupan masyarakat terdapat anggapan bahwa
korupsi itu sudah biasa terjadi, bahkan dikatakan sudah
membudaya. Hal ini sejalan dengan teori sistem hukum yang
dikemukakan Lawrence Friedman, yang menyatakan bahwa salah
satu sub sistem yang harus dibenahi agar hukum menjadi baik
adalah budaya hukum itu sendiri, termasuk bagian dari budaya
hukum masyarakat dalam mendukung pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Di samping adanya bentuk peningkatan kesadaran masyarakat
tersebut, harus pula disadari bahwa masalah pemberantasan
tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang hanya sebagai
permasalahan aparat penegak hukum an sich, tetapi merupakan
masalah yang harus dihadapi bersama. Atas dasar ini, maka
bentuk kesadaran hukum masyarakat itu akan menumbuhkan
peran masyarakat dalam melaporkan kepada aparat penegak
hukum terhadap setiap indikasi perbuatan tindak pidana korupsi
yang melibatkan aparatur pemerintah.
Dalam hal ini masyarakat memiliki kemauan untuk membantu
proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, sebagaimana tercantum pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun
1999.dan hal ini perlu selalu disosialisasikan kepada masyarakat.
Bentuk kesediaan menjadi pelapor perbuatan tindak pidana
korupsi, seperti kesediaan memberikan bantuan menjadi saksi
yang diperlukan bagi aparat penegak hukum, bahkan bersedia