Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
yang diterapkan agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka
meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dengan
aparat penegak hukum, regulasi dan peran serta masyarakat,
anggaran dan sarana prasarana (terutama peralatan penyadapan dan
sarana mobilitas aparat).
25. Kebijakan
Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemberantasan
tindak pidana korupsi yang selama ini terasa kurang berjalan dengan
baik, maka perlu ditetapkan suatu kebijakan yang akan dijadikan
sebagai pedoman untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan
kebijakan tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemerintahan
yang bersih, yang ditandai dengan adanya pengelolaan keuangan
negara disemua instalasi pemerintah yang sesuai dengan ketentuan
* hukum yang pada akhirnya dapat mewujudkan stabilitas
perekonomian, sehingga memperkokoh ketahanan nasional.
Sebagaimana permasalahan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dihadapi selama ini, di antaranya adalah adanya
keterbatasan jumlah aparat penegak hukum, dan dirasakan sangat
mempengaruhi kemampuan aparat penegak hukum untuk
menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang belum ditangani oleh
mereka. Dengan skala nasional, jumlah perkara korupsi yang masih
harus ditangani tidaklah seimbang dengan jumlah aparat penegak
hukum. Kondisi ini dapat diatasi ketika lembaga-lembaga penegak
hukum memiliki jumlah aparat yang memadai dan memiliki kemampuan
dalam melaksanakan penegakan hukum dengan baik.
Jumlah aparat penegak hukum yang memadai akan
berpengaruh pada tingkat penyelesaian perkara korupsi. Dengan
jumlah aparat yang cukup dan memadai, akan mampu menyelesaikan
perkara korupsi sekaligus akan menciptakan kepastian hukum dan
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila masih ada
perkara korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan baik, atau
penanggulangan perkara korupsi berlarut-larut, maka akan mempersulit