Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

internal negara tersebut, masih dirasakan kurang berhasil dalam
rangka menekan korupsi, sehingga diperlukan ketertiban negara lain.
Sebagaimana keinginan dan kehendak masyarakat internasional,
kerjasama antara negara yang saling menguntungkan telah mampu
diwujudkan oleh sejumlah negara dalam bentuk kesempatan
kerjasama. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan berbagai
negara. Dilihat dari aspek perkembangan global, Indonesia telah
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.

           Meskipun sejumlah negara telah melakukan kesepakatan
kerjasama pemberantasan tindak pidana korupsi, namun di sisi lain
masih ada negara yang kurang merespon akan perlunya kerjasama
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilatarbelakangi oleh
berbagai pertimbangan. Hal ini tentu memberikan pengaruh kepada
kurang optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di antara
negara belum memberikan hasil yang signifikan. Demikian pula
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, belum
dapat menghentikan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini tidak
lepas pula dari problem penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi yang masih tebang pilih.

            Pemberantasan tipikor sampai saat ini masih tebang pilih,
padahal hal ini tidak sejalan dengan asas Equality Before the Law.
Masalah tebang pilih dalam pemberantasan tipikor ini, menjadi
perhatian baik peneliti/aktivis LSM, seperti Indonesia Police Watch
(IPW), Indonesia Corwption Watch (ICW), maupun politisi di DPR dan
MPR. IPW menganggap KPK masih melakukan tebang pilih dalam
memberantas tipikor. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengkritik
bahwa dalam perkara dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM
misalnya, KPK mencegah dua anggota DPR, Sutan Batuegana dan Tri
Yulianto bepergian ke luar negeri (saat ini Sutan Batoegana sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK). Sebaliknya, dalam kasus
korupsi Simulator SIM, sejumlah pihak dibiarkan bebas, termasuk lima
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13