Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih akan
dititik beratkan pada faktor di atas.
Berkaitan dengan uraian di atas maka kebijakan
pemberantasan tindak pidana korupsi dirumuskan sebagai berikut:
“ Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
implementasi penegakan hukum melalui peningkatan politcal will
pemerintah, penyempurnaan undang-undang, peningkatan
sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum serta
meningkatkan pengawasan/partisipasi masyarakat guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih”
Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan dapat memberikan
pedoman dan arah bagi terlaksananya dan terjaminnya keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut akan
mengarahkan semua stakeholders untuk menjalankan tugas dan
peranya dalam kerangka mengoptimalkan upaya pemberantasan untuk
menjalankan tugas dan perannya korupsi. Melalui kebijakan
pemberantasan korupsi tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir
penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan instansi pemerintah,
sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang pada
akhinya dapat menciptakan perekonomian nasional yang baik. Dengan
cara demikian, upaya memperkokoh ketahanan nasional dapat dicapai.
26. Strategi
Dilihat dari permasalahan tindak pidana korupsi yang terjadi di
Indonesia dirasakan bahwa tindak pidana korupsi ini telah
mempengaruhi proses pembangunan nasional yang melelahkan
kehidupan berbangsa dan bemegara. Selain dengan masih terjadinya
korupsi, tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi telah pula
dilakukan dengan berbagai upaya, termasuk dengan menjalin
kerjasama dengan negara lain.
Banyak negara telah membuat kebijakan penanganan tindak
pidana korupsi di internal negara masing-masing, meskipun dalam
kenyataannya kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di