Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

     penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih akan
     dititik beratkan pada faktor di atas.

                Berkaitan dengan uraian di atas maka kebijakan
     pemberantasan tindak pidana korupsi dirumuskan sebagai berikut:
     “ Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
     implementasi penegakan hukum melalui peningkatan politcal will
     pemerintah, penyempurnaan undang-undang, peningkatan
     sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum serta
     meningkatkan pengawasan/partisipasi masyarakat guna
     mewujudkan pemerintahan yang bersih”

                Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan dapat memberikan
     pedoman dan arah bagi terlaksananya dan terjaminnya keberhasilan
     pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut akan
     mengarahkan semua stakeholders untuk menjalankan tugas dan
     peranya dalam kerangka mengoptimalkan upaya pemberantasan untuk
     menjalankan tugas dan perannya korupsi. Melalui kebijakan
     pemberantasan korupsi tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir
     penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan instansi pemerintah,
     sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang pada
     akhinya dapat menciptakan perekonomian nasional yang baik. Dengan
     cara demikian, upaya memperkokoh ketahanan nasional dapat dicapai.

26. Strategi
                 Dilihat dari permasalahan tindak pidana korupsi yang terjadi di

     Indonesia dirasakan bahwa tindak pidana korupsi ini telah
     mempengaruhi proses pembangunan nasional yang melelahkan
     kehidupan berbangsa dan bemegara. Selain dengan masih terjadinya
     korupsi, tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi telah pula
     dilakukan dengan berbagai upaya, termasuk dengan menjalin
     kerjasama dengan negara lain.

                 Banyak negara telah membuat kebijakan penanganan tindak
     pidana korupsi di internal negara masing-masing, meskipun dalam
     kenyataannya kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12