Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Penggunaan assessment centre juga telah dilakukan baik untuk diklat maupun untuk
 promosi jabatan, serta pengisian lowongan jabatan yang dilakukan secara terbuka.
 Kebijakan yang terakhir ini nampaknya yang masih belum berjalan optimal.

 4). Profesionalisasi PNS, kegiatan yang dilakukan adalah dengan penetapan
standar kompetensi jabatan, mutasi dan rotasi sesuai kompetensi secara rutin,
peningkatan kemampuan dan kompetensi PNS, pemberian sertifikasi kompetensi
profesi, penegakan etika dan disiplin PNS, pengukuran kinerja individu, dan penguatan
jabatan fungsional.

5), Pengembangan sistem e-government, misalnya dengan mengembangkan e-
office, e-planning, e-budgeting, e-archives, e-procurement, dan sebagainya yaitu
dengan menggunakan sistem yang terpadu secara elektronik untuk memudahkan
dalam melakukan kegiatan.

6) . * Peningkatan pelayanan publik, dengan cara peningkatan pelayanan perijinan,
kejelasan syarat, biaya dan waktu, penyederhanaan deregulasi perijinan, penguatan
bud&ya pelayanan prima melalui penetapan dan penerapan standar pelayanan publik,
peningkatan pelayanan publik pada seluruh K/L, serta pengelolaan pengaduan
masyarakat.

7). Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur dilakukan dengan cara
pelaporan harta kekayaan PNS sebagai salah satu syarat untuk promosi jabatan atau
kenaikan pangkat. Pelaksanaan proyek di awal tahun, kebijakan pengelolaan keuangan
negara, pelaporan serta peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan instansi
pemerintah (SAKIP),

8). Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dilakukan dengan perbaikan struktur
penggajian, pemberian tunjangan berbasis kinerja (tukin), penyempurnaan sistem
pensiun, dan peningkatan jaminan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.

9). Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS, dengan cara
kebijakan efisiensi penggunaan fasilitas dinas, standarisasi sarana dan prasarana kerja,
efisiensi perjalan dinas.

         Dari 9 program percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di atas, yang masih
menjadi kendala utama adalah penataan struktur kelembagaan negara dan

                                                                    58
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13