Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

r

It-

                  Oleh sebab itu agar tujuan dapat tercapai, maka akan dirumuskan kebijakan
         khusus yang terkait dengan pokok persoalan yang dikemukakan di atas. Kebijakan
         tersebut adalah “Optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi melalui restrukturisasi
         kelembagaan pemerintah pusat yang efisien, lebih ramping, tepat fungsi dan tepat
         ukuran (right sizing) dan optimalisasi sistem rekrutmen promosi jabatan melalui lelang
        jabatan secara terbuka (open bidding) guna mendukung tata pemerintahan yang baik
        dalam rangka pembangunan nasional”.

26. Strategi
                 Untuk dapat mewujudkan arah dan tujuan dari kebijakan yang telah dirumuskan

        di atas, maka strategi pokok dalam pelaksanaan reformasi birokrasi guna mendukung
       tata pemerintahan yang baik dalam rangka pembangunan nasional ditempuh langkah
       melalui:
       a. Strategi 1: Restrukturisasi kelembagaan pemerintah pusat baik Kementerian,

            Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Lembaga Non Struktural yang
            efisien, lebih ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).

                Strategi ini dilakukan dengan cara melakukan perampingan atau pengurangan
            lembaga pemerintah yang dirasakan sudah terlalu gemuk. Dengan jumlah lebih
            dari 150 lembaga pemerintah pusat, dirasakan sudah banyak yang tumpang tindih
            kegiatan serta cukup membebani anggaran negara. Barangkali kita dapat
            mencontoh negara Korea Selatan yang telah melakukan pemangkasan dari
            sejumlah 282 lembaga pemerintah (136 departemen dan 146 komisi pemerintah)
            hingga tahun 2001. Demikian pula Tiongkok pada tahun 1983 telah melakukan
           perampingan dari 100 lembaga pemerintah (kementerian dan lembaga pemerintah
           lainnya) menjadi 61, sementara Indonesia bukan melakukan perampingan justru
           sebaliknya mempunyai kecenderungan untuk terus menambah jumlah
           kelembagaan.

                                                               70
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11