Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

perumahan, pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Memang dari sekian
                  banyak urusan tidak harus semua dibentuk kementerian, hal ini sesuai dengan
                  pasal 6.

                    Dengan melihat jumlah kementerian sebanyak 34 nampaknya perlu dianalisis
              dengan menentukan strategi perampingan, barangkali dapat diciutkan menjadi 20
              kementerian. Sebagai pembanding pada beberapa negara misalnya Amerika
              Serikat negara yang begitu besar hanya mempunyai 15 kementerian atau Jepang
              dan Korea Selatan negara maju lainnya dengan hanya memiliki masing-masing 17
              kementerian. Demikian pula Malaysia negara tetangga kita hanya memiliki 24
             kementerian. Hal ini sependapat dengan Komarudin yang menyatakan bahwa
             penggabungan kementerian sehingga tinggal sejumlah 20 kementerian atau di
             bawah 34 yang diyakini akan dapat meningkatkan penghematan, efisiensi dan
             efektifitas. Kemudian lebih lanjut lagi Komarudin menekankan bahwa keberadaan
             Kementerian Koordinator dapat dievaluasi dan masih dimungkinkan untuk
             penghapusan.75

                  Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang
             Pembentukan Kementerian Negara, Pasal 23 menyebutkan dari urusan yang
             nomenklaturnya secara tegas disebutkan dan urusan yang ruang lingkup
            disebutkan dalam UUD seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39
            Tahun 2008 cukup ada 20 kementerian.

                  Kemudian secara struktur organisasi, banyak kementerian yang jumlah struktur
            eselon I dan eselon II melebihi dari jumlah maksimal yang disebutkan oleh
            Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2009, misalnya Kementerian ESDM,
            Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jumlah struktur yang
            terlalu banyak, sekali lagi juga akan menimbulkan inefisiensi dan tentu saja
            menghamburan anggaran, apalagi dengan sistem pemerintahan yang sudah
            otonomi seharusnya sebagian kewenangan pusat diserahkan kepada daerah dan
            daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
            Dengan demikian secara matematis jumlah kelembagaan dan struktur organisasi

5 Komarudin, Penataan Struktur Birokrasi: Kementerian dan LPNK, Jurnal PAN, Edisi II Tahun II, 2012, Biro Hukum dan
  Humas, Kemen. PAN dan RB, Jakarta

                                                                72
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13