Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
perumahan, pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Memang dari sekian
banyak urusan tidak harus semua dibentuk kementerian, hal ini sesuai dengan
pasal 6.
Dengan melihat jumlah kementerian sebanyak 34 nampaknya perlu dianalisis
dengan menentukan strategi perampingan, barangkali dapat diciutkan menjadi 20
kementerian. Sebagai pembanding pada beberapa negara misalnya Amerika
Serikat negara yang begitu besar hanya mempunyai 15 kementerian atau Jepang
dan Korea Selatan negara maju lainnya dengan hanya memiliki masing-masing 17
kementerian. Demikian pula Malaysia negara tetangga kita hanya memiliki 24
kementerian. Hal ini sependapat dengan Komarudin yang menyatakan bahwa
penggabungan kementerian sehingga tinggal sejumlah 20 kementerian atau di
bawah 34 yang diyakini akan dapat meningkatkan penghematan, efisiensi dan
efektifitas. Kemudian lebih lanjut lagi Komarudin menekankan bahwa keberadaan
Kementerian Koordinator dapat dievaluasi dan masih dimungkinkan untuk
penghapusan.75
Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kementerian Negara, Pasal 23 menyebutkan dari urusan yang
nomenklaturnya secara tegas disebutkan dan urusan yang ruang lingkup
disebutkan dalam UUD seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 cukup ada 20 kementerian.
Kemudian secara struktur organisasi, banyak kementerian yang jumlah struktur
eselon I dan eselon II melebihi dari jumlah maksimal yang disebutkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2009, misalnya Kementerian ESDM,
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jumlah struktur yang
terlalu banyak, sekali lagi juga akan menimbulkan inefisiensi dan tentu saja
menghamburan anggaran, apalagi dengan sistem pemerintahan yang sudah
otonomi seharusnya sebagian kewenangan pusat diserahkan kepada daerah dan
daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Dengan demikian secara matematis jumlah kelembagaan dan struktur organisasi
5 Komarudin, Penataan Struktur Birokrasi: Kementerian dan LPNK, Jurnal PAN, Edisi II Tahun II, 2012, Biro Hukum dan
Humas, Kemen. PAN dan RB, Jakarta
72

