Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
dapat dirampingkan karena memang sudah diserahkan ke daerah, tetapi
nampaknya justru sebaliknya jumlah kelembagaan dan struktur organisasi semakin
membengkak.
Dari segi jabatan pada kementerian juga perlu dianalisis serta perumusan
strategi yang komprehensif, misalnya jumlah jabatan staf ahli menteri yang
seringkali dijadikan sebagai tempat penampungan pejabat sementara atau pejabat
yang dianggap tidak sesuai dengan menteri atau “pejabat buangan”. Hal ini perlu
dirumuskan ulang walaupun dalam Pasal 46, PP Nomor 47 Tahun 2009 disebutkan
bahwa menteri dibantu staf ahli maksimal 5 orang, sehingga peluang secara
peraturan perundangan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak.
Beberapa tahun yang lalu sempat ada polemik dengan diangkatnya Wakil
Menteri yang mana tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta persyaratan
administratif lainnya. Amanat dalam PP nomor 47 disebutkan bahwa Wakil Menteri
(Wamen) adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet serta pegawai negeri eselon
I A yang secara perundangan mempunyai golongan minimal IVc. Pengalaman
telah membuktikan bahwa ada beberapa Wamen yang secara golongan masih
dibawah golongan IVc, padahal secara kewenangan membawahi eselon I A lainnya
seperti Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal yang golongannnya lebih tinggi.
Untuk jabatan lainya adalah staf khusus menteri yang dibentuk sesuai amanat
PP 47 Tahun 2009 Pasal 71, Pasal ini juga menimbulkan pertanyaan besar karena
staf khusus ini disetarakan dengan pejabat eselon I B dengan masa kerja 5 tahun
sama seperti masa jabatan menteri. Jabatan staf khusus ini dapat dijabat baik oleh
pegawai negeri atau non pegawai negeri. Eselon I merupakan jabatan karier dan
jabatan tertinggi PNS, yang cukup sulit diperoleh PNS dan jika diangkat sebagai
eselon I setelah mengalami masa kerja puluhan tahun. Sementara kenyataannya
jabatan ini diisi oleh orang non PNS atau bahkan dari Partai Politik yang dengan
mudahnya menduduki jabatan ini. Dari segi kewenangan juga seringkali melebihi
kewenangan pejabat eselon I lainnya di kementerian, apalagi mereka diusulkan
oleh menteri yang notabene berasal dari Partai Politik. Sehingga kondisi ini
dimanfaatkan menteri untuk membagi-bagikan kue kekuasaan dan kue anggaran
bagi kader satu partai lainnya.
73

