Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

1). Kementerian

      Untuk kementerian yang sekarang jumlahnya mencapai 34 lembaga juga
dirasakan cukup gemuk walaupun secara Undang-Undang tidak menyalahi. Sesuai
dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008, pasal 15 disebutkan bahwa jumlah
kementerian maksimal adalah 34 lembaga, dengan demikian jumlah kelembagaan
kementerian sekarang mengambil yang maksimalnya. Pasal 5, menyebutkan
bahwa kementerian yang dibentuk oleh Presiden pada dasarnya dikelompokkan
menjadi 3 hal yaitu :

   a) . Kementerian yang dibentuk berdasarkan urusan tertentu yang
   nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar NRI
   Tahun 1945 yaitu urusan Luar Negeri, Dalam Negeri dan Pertahanan. Ketiga
   urusan ini yang nantinya dibentuk kementerian dan tidak dapat dibubarkan oleh
  Presiden (pasal 20).

   b) . Kemudian urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang
  Dasar, antara lain adalah urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM,
  pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri,
  perdagangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
  komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan
  perikanan. Urusan yang cukup banyak tersebut di atas, tidak harus dibentuk
  kementerian, tetapi dapat dilakukan penggabungan dari beberapa urusan
  menjadi satu kementerian dengan fungsi yang meliputi beberapa urusan
  tersebut. Pembubaran kementerian yang dibentuk atas dasar urusan tersebut
  harus mendapat pertimbangan dari DPR, sedangkan untuk kementerian Hukum,
 Agama, Keuangan dan Keamanan, pembubarannya harus dengan persetujuan
  DPR (sesuai dengan pasal 21).

  c). Urusan lainnya adalah urusan pemerintah dalam rangka penajaman,
 koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, misalnya urusan perencanaan
 pembangunan, aparatur negara, sekneg, BUMN, pertanahan, kependudukan,
 lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
 dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,

                                                 71
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12