Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
penggabungan atau penciutan. Latar belakang pembentukan LNS dapat dibedakan
antara lain karena adanya delegitimasi lembaga negara yang telah ada, atau dapat
juga karena beratnya beban kerja lembaga negara yang telah ada, dan ada juga
sebagai akibat dari sistem ketatanegaraan serta tuntutan masyarakat.
Hal yang menarik adalah sejarah dasar hukum pembentukannya juga beraneka
ragam, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah LNS yang dibentuk
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, LNS yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang seperti Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komnas HAM, KONI dan lain-lain. LNS yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah, misalnya Lembaga Sensor Film, LKBN Antara, BP Migas
dan lainnya. Sedangkan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden seperti
Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Hukum
Nasional, dan beberapa lainnya. LNS yang dibentuk berdasarkan Paraturan
Presiden seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
dan lainnya.
Dengan melihat begitu banyaknya LNS, Prof. Dr, Dadan Wildan
mengemukakan adanya inflasi komisi negara yang berdampak terhadap beban
anggaran negara, selain adanya tumpang tindih kewenangan antara satu dengan
lainnya seperti Komisi Hukum Nasional deng Badan Pertimbangan Hukum Nasional
(BPHN), terbentuknya LNS tidak sebanding lurus dengan pengurangan masalah,
sehingga akibatnya LNS tersebut dapat mereduksi eksistensi komisi itu sendiri atau
menimbulkan persaingan antara lembaga yang memiliki kewenangan yang hampir
sama.78
Dengan melihat kondisi tersebut perlu strategi bagaimana untuk melakukan
pemangkasan jumlah LNS yang terus membengkak dengan melakukan
penggabungan atau barangkali menghapus atau membubarkan terutama bagi LNS
yang fungsi dan kegiatannya sudah dilakukan oleh lembaga nagara lain. Senada
dengan hal tersebut Dadan Wildan melakukan pemetaan untuk usul penataan LNS
78 Wildan, Dadan, Penataan Lem baga-Lem baga Negara Adhoc Guna Membangun Sistem pemerintahan Negara yang Kuat
dan Kostitusional, Ceramah PPRA LI, 2014, Lemhannas, Jakarta
75

