Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

penggabungan atau penciutan. Latar belakang pembentukan LNS dapat dibedakan
                antara lain karena adanya delegitimasi lembaga negara yang telah ada, atau dapat
                juga karena beratnya beban kerja lembaga negara yang telah ada, dan ada juga
                sebagai akibat dari sistem ketatanegaraan serta tuntutan masyarakat.

                     Hal yang menarik adalah sejarah dasar hukum pembentukannya juga beraneka
                ragam, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah LNS yang dibentuk
               berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, LNS yang dibentuk berdasarkan Undang-
               Undang seperti Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Pemberantasan Korupsi
               (KPK), Komnas HAM, KONI dan lain-lain. LNS yang dibentuk berdasarkan
               Peraturan Pemerintah, misalnya Lembaga Sensor Film, LKBN Antara, BP Migas
               dan lainnya. Sedangkan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden seperti
               Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Hukum
               Nasional, dan beberapa lainnya. LNS yang dibentuk berdasarkan Paraturan
               Presiden seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
               dan lainnya.

                    Dengan melihat begitu banyaknya LNS, Prof. Dr, Dadan Wildan
              mengemukakan adanya inflasi komisi negara yang berdampak terhadap beban
              anggaran negara, selain adanya tumpang tindih kewenangan antara satu dengan
              lainnya seperti Komisi Hukum Nasional deng Badan Pertimbangan Hukum Nasional
              (BPHN), terbentuknya LNS tidak sebanding lurus dengan pengurangan masalah,
              sehingga akibatnya LNS tersebut dapat mereduksi eksistensi komisi itu sendiri atau
              menimbulkan persaingan antara lembaga yang memiliki kewenangan yang hampir
              sama.78

                    Dengan melihat kondisi tersebut perlu strategi bagaimana untuk melakukan
              pemangkasan jumlah LNS yang terus membengkak dengan melakukan
              penggabungan atau barangkali menghapus atau membubarkan terutama bagi LNS
              yang fungsi dan kegiatannya sudah dilakukan oleh lembaga nagara lain. Senada
              dengan hal tersebut Dadan Wildan melakukan pemetaan untuk usul penataan LNS

78 Wildan, Dadan, Penataan Lem baga-Lem baga Negara Adhoc Guna Membangun Sistem pemerintahan Negara yang Kuat
   dan Kostitusional, Ceramah PPRA LI, 2014, Lemhannas, Jakarta

                                                                    75
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16