Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
diusahakan terjadinya keseimbangan antara keanekaragaman dan
kesatuan, antara kepentingan pusat dan daerah. Keadilan akan
terwujud bila pluralitas didudukan secara proporsional dalam
keseimbangan. Dari pandangan konsep pluralistik , Pancasila tidak
sepaham dengan asas individualime dan pluralisme yaitu keadaan
masyarakat yang terdiri dari berbagai macam perbedaan, mayarakat
majemuk yang mengagung-agungkan kepentingan pribadi.
Pancasila menduduki pribadi sesuai dengan harkat dan martabat
manusia dalam hidup kebersamaan, dan memandang sifat pluralistik
masyarakat dalam persatuan dan kesatuan bangsa.17
Bung Kamo ketika berpidato di depan sidang pertama BPUKI
tanggal 1 Juni 1945, menguraikan tentang makna kebangsaan
Indonesia, adalah bahwa bangsa Indonesia, natie Indonesia,
bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir
d’entre ensemble” di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau,
atau Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis saja, tetapi
bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut
geopolitik yang telah ditentukan Allah SWT, tinggal di kesatuannya
semua pulau-pulau Indonesia dari Utara Sumatera sampai Irian!.
Seluruhnya! Karena di antara manusia 70.000.000 ini sudah ada “le
desir d’entre ensemble”, sudah jadi “Charaktergemenschaf . Natie
Indonesia, bangsa Indonesia, umat Indonesia jumlah orangnya
adalah 70.000.000. tetapi 70.000.000 yang telah menjadi satu, sekali
lagi satu!
Menurut Notonagoro inti sila Persatuan Indonesia dapat
dirumuskan, kesadaran akan adanya perbedaan-perbedaan di
dalam masyarakat dan bangsa, menghidup-hidupkan perbedaan
yang mempunyai daya penarik kearah kega sama dan kesatuan,
dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan yang
mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke-
17 Tukiran Taniredja dan M. Yudhie Haryono dalam bukunya”Pemimpin Berkarater Pancasila”
50