Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Pelaksanaan nilai-nillai Pancasila secara mumi dan benar
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dapat
menjalin persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai-nilai luhur ini
mengkristal daiam rumusan Pancasila sebagai perwujudan filsafat
kemanusiaan yang mencerminkan hubungan manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan
(alam) tempat hidupnya. Rumusan Pancasila itu merupakan suatu
pandangan hidup yang diyakini bangsa Indonesia sebagai suatu
kebenaran yang dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Idealisme tersebut bersifat abstrak yang kemudian dijadikan sebagai
ideologi nasional.

          Sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi nasional,
Pancasila memerlukan norma (aturan) yang bersifat mengatur
sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengamalan atau pengejawantahannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa,dan bemegara. Untuk itu rumusan lima
sila Pancasila dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
dan dijadikan sebagai dasar negara serta merupakan sumber dasar
 hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Bangsa Indonesia saat ini, menggambarkan masyarakat
 mejemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas keanekaragaman
 komponen bangsa namun mampu membentuk suatu kesatuan yang
 utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam
 satu sistem kesatuan negara, dan bangsa Indonesia.

           Pancasila mengandung prinsip kehidupan yang pluralistik
 baik ditinjau dari keanekaragaman suku bangsa, ethnik, agama,
 maupun adat-istiadat dan budaya. Bung Kamo menyebutnya
 sebagai de grootste gemene deler dan de kleinste gemene
 veelvoud, (persekutuan pembagi terbesar dan persekutuan kelipatan
 terkecil). Dengan kata lain bahwa keaneragaman ini bukan sebagai
  sumber perpecahan, disintegrasi, tetapi terkait dalam persatuan dan
  kesatuan . Dalam memberi makna akan Bhinneka Tunggal Ika perlu

                                               49
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12