Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

memperlihatkan bahwasanya penerimaan PNBP dengan sistem royalti
pada batubara masih jauh lebih rendah dari penerimaan PNBP dengan
sistem kontrak bagi hasil migas. Di samping itu juga dihitung
perbandingan harga per nilai kaior batubara dibandingkan minyak dan
gas masih sangat rendah.

b. Sub sektor pertambangan mineral dan batubara dalam
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah

         Seberapapun besamya kontribusi yang diberikan dari sub sektor
mineral dan batubara jika tidak memberikan hasil dan manfaat yang
nyata, terutama bagi komunitas lokal masyarakat di sekitar wilayah
operasi pertambangan maka usaha yang dilakukan tidak akan mencapai
titik maksimal. Berkenaan dengan itu, maka diperlukan Program
Pengembangan Masyarakat (Community Development/comdev).

          Kewajiban tanggung jawab sosial telah diatur sebagaimana dalam
pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Rl No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Sejalan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan pasal 108
dan 109 UU Rl No.4 tahun 2009 tentang Pertambangar Mineral dan
Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun program comdev.
Program comdev dilakukan dalam rangka mempersiapkan kehidupan
pasca tambang (life after mining) bagi daerah maupun masyarakat
sekitamya serta sebagai investasi yang memiliki nilai keuntungan jangka
panjang, yaitu dengan diperolehnya social license to operate.

          Dana Pengembangan Masyarakat (community development) bagi
masyarakat sekitar tambang untuk tahun 2012 adalah sebesar 1,87
Triliun Rupiah. Besaran dana tersebut didasarkan kepada pengeluaran
perusahaan pertambangan untuk pengembangan masyarakat di sekitar
lokasi pertambangan KK, PKP2B serta IUP BUMN yang izinnya
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Program pengembangan masyarakat
 pada masyarakat sekitar tambang antara lain: pemberdayaan
 masyarakat, pengembangan infrastruktur dan hubungan komunitas.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9