Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

        memberikan arah baru tata kelola perizinan pertambangan mineral dan
        batubara22.

                  Setelah otonomi daerah ini banyak IUP yang diterbitkan oleh
        Bupati/Walikota dan Gubemur. Dari data Kementerian ESDM sampai
        dengan Mei 2014 jumlah IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah
        sekitar 10.922 IUP. Sebagai gambaran sebelum adanya otonomi daerah
        Pemerintah pusat sejak jaman kemerdekaan hingga era otonomi daerah
        izin pertambangan yang diterbitkan hanya sekitar 600 buah. Hal inilah
        tentunya yang membuat pengelolaan di bidang pertambangan batubara
        tidak optimal. Dari hasil rekonsiliasi yang diadakan Kementerian ESDM
        dengan melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat
        izin usaha pertambangan, didapatkan hasil dari 10.922 izin yang telah
        diterbitkan pemerintah daerah tersebut, yang memenuhi syarat
        administrasi dan teknis sekitar 6.042 izin yang diklasifikasikan sebagai
         Clear and Clean (CnC), yaitu perizinan yang diterbitkan telah sesuai
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wilayahnya tidak
         ada tumpang tindih dengan izin pertambangan lainnya. Sedangkan
         sisanya sebanyak 4.880 memiliki permasalahan teknis maupun
         administrasi dalam p^nerbitan izinnya yang diklasifikasikan sebagai IUP
         Non Clear and Clean23.

                  Saat ini, masalah utama yang menghambat pelaku usaha sub
         sektor mineral dan batubara pada sisi perizinan diantaranya: Banyaknya
         jumlah izin yang wajib diurus bila dibandingkan dengan perizinan
         investasi di negara lain; Rendahnya kualitas layanan publik yang
         membuka peluang adanya transaksional dan inefisiensi; Tata kelola
         waktu yang tidak jelas, menjadikan pengurusan izin memakan waktu
         yang lama dan cenderung berbiaya tinggi; Banyaknya jumlah
         instansi/sektor yang bertanggungjawab untuk perizinan, yang masing-
         masing membawa kepentingannya sendiri (ego sektoral); Persyaratan

22Kajian Penyederhanaan Perizinan Sub Sektor Minerba, Ditjen Minerba, Juli 2013
23Sukhyar.2014.*Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara Guna Peningkatan

   Kualitas Demokrasi. Jakarta.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12