Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
memberikan arah baru tata kelola perizinan pertambangan mineral dan
batubara22.
Setelah otonomi daerah ini banyak IUP yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota dan Gubemur. Dari data Kementerian ESDM sampai
dengan Mei 2014 jumlah IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah
sekitar 10.922 IUP. Sebagai gambaran sebelum adanya otonomi daerah
Pemerintah pusat sejak jaman kemerdekaan hingga era otonomi daerah
izin pertambangan yang diterbitkan hanya sekitar 600 buah. Hal inilah
tentunya yang membuat pengelolaan di bidang pertambangan batubara
tidak optimal. Dari hasil rekonsiliasi yang diadakan Kementerian ESDM
dengan melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat
izin usaha pertambangan, didapatkan hasil dari 10.922 izin yang telah
diterbitkan pemerintah daerah tersebut, yang memenuhi syarat
administrasi dan teknis sekitar 6.042 izin yang diklasifikasikan sebagai
Clear and Clean (CnC), yaitu perizinan yang diterbitkan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wilayahnya tidak
ada tumpang tindih dengan izin pertambangan lainnya. Sedangkan
sisanya sebanyak 4.880 memiliki permasalahan teknis maupun
administrasi dalam p^nerbitan izinnya yang diklasifikasikan sebagai IUP
Non Clear and Clean23.
Saat ini, masalah utama yang menghambat pelaku usaha sub
sektor mineral dan batubara pada sisi perizinan diantaranya: Banyaknya
jumlah izin yang wajib diurus bila dibandingkan dengan perizinan
investasi di negara lain; Rendahnya kualitas layanan publik yang
membuka peluang adanya transaksional dan inefisiensi; Tata kelola
waktu yang tidak jelas, menjadikan pengurusan izin memakan waktu
yang lama dan cenderung berbiaya tinggi; Banyaknya jumlah
instansi/sektor yang bertanggungjawab untuk perizinan, yang masing-
masing membawa kepentingannya sendiri (ego sektoral); Persyaratan
22Kajian Penyederhanaan Perizinan Sub Sektor Minerba, Ditjen Minerba, Juli 2013
23Sukhyar.2014.*Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara Guna Peningkatan
Kualitas Demokrasi. Jakarta.