Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

Pusat dengan Pemerintah Daerah) tidak seperti apa yang diharapkan
seperti tujuan awal bergulirnya otonomi daerah.

         Sejatinya Pasal 4 UU Minerba menempatkan sumberdaya
minerba sebagai kekayaan nasional bangsa Indonesia, yang dikuasai
oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Istilah kekayaan
nasional menegaskan makna bahwa sumber daya minerba merupakan
milik dari seluruh bangsa Indonesia bukan semata-mata dimiliki oleh
daerah dimana deposit mineral dan batubara itu berada. Menguatnya
Hak Penguasaan Negara (HPN) dalam penguasaan mineral dan
batubara mengharuskan Pemerintah menyelenggarakan asas tersebut
lewat kewenangan mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan
usaha tambang.

          Pengawasan yang belum optimal juga mengakibatkan banyaknya
pertambangan tanpa izin (PETI) yang ada dan tersebar banyak di
daerah. Kegiatan PETI ini selain menyebabkan kerusakan lingkungan
juga Negara kehilangan potensi pendapatan hampir sebesar 50% dari
yang ada sekarang. Selain potensi kehilangan penerimaan negara,
kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara sudah menjadi isu
nasional dan permasalahan yang besar. Kerusakan ini menyebabkan,
adanya konflik antara pengusaha pertambangan batubara dengan
masyarakat sekitar, kerugian bagi penerimaan negara dan menurunnya
fungsi lingkungan hidup sebagai penopang hidup manusia.

          Menurut data Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011
 menyebutkan kerugian Negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di
7 Provinsi di Indonesia diprediksi merugikan Negara hampir 273 triliun
 rupiah yang diakibatkan pembukaan unit perkebunan dan 1.722 unit
 pertambangan yang dinilai bermasalah, lokasi permasalahannya
 sebagian besar berada di pulau Kalimantan. Undang-Undang Rl No 41
 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 38 ayat (4), menyebutkan dengan
 tegas melarang dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan
 lindung karena akan merusak struktur dan fungsi pokok hutan sebagai
 penyangga kehidupan. Kawasan hutan yang berpeluang untuk dilakukan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14