Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

         Dalam pengelolaan pertambangan batubara juga perlu
mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja setempat secara berarti
agar masyarakat setempat merasa memiliki pertambangan tersebut.
Selain menyerap tenaga keija, perusahaan pertambangan batubara
menyediakan formasi untuk SDM berkualitas yang ada di daerah
terutama yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan batubara
untuk dapat dipekerjakan di perusahaan pertambangan batubara yang
dapat menempati posisi manajemen menengah ke atas, bukan hanya
sebagai pekerja kasar atau buruh saja. Masih terdapat kendala di dalam
implementasi Community Development, antara lain, belum adanya
aturan atau prosedur baku yang dapat menjadi acuan perusahaan untuk
melakukan kegiatan atau program comdev, yang sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat sekitar tambang, serta perlunya
memperbaiki dan mengembangkan pembangunan infrastruktur.

c. Tata Kelola Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara

          Sebuah asumsi umum mengatakan bahwa perbaikan pelayanan
perizinan akan memperbaiki iklim investasi dan turut berperan
mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sehingga datangnya
investor adalah buah dari perizinan yang mudah, cepat, dan murah.
Kualitas pelayanan perizinan adalah salah satu komponen dalam tata
kelola ekonomi (economic governance).

          Perizinan Sub Sektor minerba tidak terlepas dari peran sektor-
sektor lain dalam proses perizinan. Terdapat 17 (tujuh belas) instansi
yang terlibat dalam perizinan sub sektor minerba yaitu: Bupati, Gubernur,
Kementerian ESDM, Kemenakertrans, Kementerian LH, Kementerian
 PU, Kemendag, Kemenhan, BKPM, BPN, Pertamina, Kemenkeu,
 Kemenkominfo, BAPETEN, Kemenhub, Mabes POLRI, Kemenhut.
 Kondisi perizinan sub sektor Mineral dan Batubara menjadi semakin
 rumit seiring dengan perkembangan otonomi daerah dan pemekaran
wilayah secara langsung dan tidak langsung ikut berpengaruh dan telah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11