Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
mineral dan batubara untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 ke
dalam dan luar negeri dengan bidang pendidikan pertambangan
mineral dan batubara.
11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan
batubara untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal
di sekitar kegiatan operasi pertambangan mineral dan batubara di
sesuaikan dengan kompetensi SDM yang tersedia di daerah
tersebut.
12) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah mengirimkan pegawainya untuk mengikuti workshop
maupun short course ke luar negeri terkait dengan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara.
13) Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk
melakukan revitalisasi dan pembangunan Balai Latihan Kerja
(BLK) untuk melaksanakan program latihan kerja kepada tenaga-
tenaga khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di
sekitar kegiatan usaha pertambangan.
b. Upaya yang dilakukan pada Strategi 2: Meningkatkan
efektifitas pelaksanaan regulasi dan kebijakan mineral dan
batubara.
1) Pemerintah melalui kementerian ESDM bersama
Kementerian terkait sesuai bidangnya, secara terns menerus
melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan
dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara
termasuk peraturan perundang-undangan sektor lain yang terkait
kepada para pemangku kepentingan termasuk para pemegang
izin usaha pertambangan.