Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

         mineral dan batubara untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 ke
         dalam dan luar negeri dengan bidang pendidikan pertambangan
         mineral dan batubara.

         11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
         daerah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan
         batubara untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal
         di sekitar kegiatan operasi pertambangan mineral dan batubara di
         sesuaikan dengan kompetensi SDM yang tersedia di daerah
         tersebut.

         12) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
         daerah mengirimkan pegawainya untuk mengikuti workshop
         maupun short course ke luar negeri terkait dengan pengelolaan
         pertambangan mineral dan batubara.

         13) Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan
         Transmigrasi, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk
         melakukan revitalisasi dan pembangunan Balai Latihan Kerja
         (BLK) untuk melaksanakan program latihan kerja kepada tenaga-
         tenaga khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di
         sekitar kegiatan usaha pertambangan.

b. Upaya yang dilakukan pada Strategi 2: Meningkatkan
          efektifitas pelaksanaan regulasi dan kebijakan mineral dan
          batubara.

        1) Pemerintah melalui kementerian ESDM bersama
          Kementerian terkait sesuai bidangnya, secara terns menerus
          melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan
          dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara
          termasuk peraturan perundang-undangan sektor lain yang terkait
          kepada para pemangku kepentingan termasuk para pemegang
          izin usaha pertambangan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15