Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
Pada era orde baru bentuk konkritnya konsepsi ini disosialisasikan meialui
Penataran Kewaspadaan Nasional
i. Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan
dalam Negeri
Berisi tindak lanjut dari UU PKS yang lebih bersifat operasional, baik
pada tahap pencegahan, penghentian konflik maupun penanganan pasca
konflik dengan penekanan pentingnya keterpaduan antar lembaga, tindakan
yang cepat terhadap setiap potensi yang mampu menghasilkan ekskalasi
konflik menjadi lebih besar.
j. Surat Pang TNI Nomor B/1305/14/23/SET tanggal 27 Juni 2000
tentang dialihkannya tanggung jawab Tar Pad Nas kepada Depdagri
Depdagri mengambil alih tugas-tugas pembinaan kewaspadaan
nasional dengan melakukan sosialisasi tentang potensi ancaman,
desintegrasi bangsa ditengah-tengan badai multi krisis bangsa.
k. Kep Mendagri Nomor 40 tahun 2001 tentang Penugasan Kepada
Dirjen Kesbangpol untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis dibidang kesatuan bangsa.
Ketetapan ini menjadikan Depdagri harus merumuskan konsepsi
implementasi Kewaspadaan Nasional yang pada gilirannya diharapkan
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
l. Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Bagian kelima. Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana
dimaksud Pasal (107) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dibidang
Kewaspadaan Nasional
m. SE Mendagri Nomor 8933/2877/SE tanggal 16 Desember 2002
tentang Pelaksanaan Kegiatan Penataran Ketahanan Bangsa
Surat ini diharapkan mampu menjadi dasar sosialisasi Kewaspadaan
Nasional untuk muara kesatuan bangsa dan ketahanan bangsa dari berbagai
bentuk ancaman.