Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
(8) Mengecek data yang tidak sesuai dan tidak wajar
untuk dianalisis penyebabnya melalui konfirmasi tertulis
atau elektronis;
(9) Apabila pengecekan melalui konfirmasi di atas tidak
dapat mengetahui penyebabnya, maka dilakukan
pemeriksaan lapangan tentang keberadaan fisiknya,
kelengkapannya, kualitasnya, dan kewajaran nilainya, serta
kesesuaian kondisinya;
(10) Menyusun konsep temuan pemeriksaan untuk
disampaikan kepada entitas terperiksa guna memperoleh
tanggapan atas temuan pemeriksaan tersebut;
(11) Membahas konsep temuan pemeriksaan dengan
entitas terperiksa untuk memvalidasi data temuan dan
memperoleh tanggapan yang tepat;
(12) Menyusun laporan temuan pemeriksaan sebagai hasil
dari pelaksanaan pemeriksaan.
b) Pelaksanaan Pendalaman Metodologi Pelaksanaan
Pemeriksaan.
(1) Mengidentifikasi permasalahan metodologi
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan hasil inventarisasi
pada tahap perencanaan;
(2) Menyusun konsep pendalaman metodologi
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan hasil inventarisasi,
analisis, dan referensi yang ada sesuai standar
internasional dan praktik internasional yang terbaik dan
terkini;
(3) Menyampaikan konsep tersebut kepada pemangku
kepentingan terkait baik internal maupun eksternal BPK dhi
perguruan tinggi untuk memperoleh tanggapan, khususnya