Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

(8) Mengecek data yang tidak sesuai dan tidak wajar
untuk dianalisis penyebabnya melalui konfirmasi tertulis
atau elektronis;

(9) Apabila pengecekan melalui konfirmasi di atas tidak
dapat mengetahui penyebabnya, maka dilakukan
pemeriksaan lapangan tentang keberadaan fisiknya,
kelengkapannya, kualitasnya, dan kewajaran nilainya, serta
kesesuaian kondisinya;

(10) Menyusun konsep temuan pemeriksaan untuk
disampaikan kepada entitas terperiksa guna memperoleh
tanggapan atas temuan pemeriksaan tersebut;

(11) Membahas konsep temuan pemeriksaan dengan
entitas terperiksa untuk memvalidasi data temuan dan
memperoleh tanggapan yang tepat;

(12) Menyusun laporan temuan pemeriksaan sebagai hasil
dari pelaksanaan pemeriksaan.

b) Pelaksanaan Pendalaman Metodologi Pelaksanaan
Pemeriksaan.

(1) Mengidentifikasi     permasalahan  metodologi

pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan hasil inventarisasi

pada tahap perencanaan;

(2) Menyusun konsep pendalaman metodologi
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan hasil inventarisasi,
analisis, dan referensi yang ada sesuai standar
internasional dan praktik internasional yang terbaik dan
terkini;

(3) Menyampaikan konsep tersebut kepada pemangku
kepentingan terkait baik internal maupun eksternal BPK dhi
perguruan tinggi untuk memperoleh tanggapan, khususnya
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14