Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
51
secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap segala
bentuk pelanggaran yang mencederai supremasi hukum, mengancam
kamtibmas dan membahayakan Ketahanan Nasional.
7) Civilisasi disegala bidang menjadi peluang untuk
mengembangkan berbagai budaya dan lintas budaya masyarakat Papua
dan mengintegrasikannya dengan masyarakat pendatang berdasarkan
kearifan lokal serta dalam suasana saling menghargai dan saling
menghormati.
8) Tersedianya perangkat perundang-undangan yaitu UU No:
21 tahun 2001 tentang Otonomi Daerah serta Peraturan Pemerintah
Nomor: 25 tahun 2000 tentang pembagian wewenang antara Pemerintah
Pusat dan Provinsi.
9) Terdapat sejumlah kebijakan Pemerintah (meskipun secara
sektoral) dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat Papua menjadi
modal dasar bagi keberhasilan program.
10) Masih kuatnya komitmen, kepercayaan, ikatan sosial
berdasarkan hubungan kekerabatan serta tersedianya jaringan antar
suku-suku di Papua dalam bentuk berbagai forum Lembaga adat tingkat
nasional merupakan modal sosial (Sosial Capital) dalam rangka
penanganan masyarakat Papua secara komprehensif dan integratif.
b. Kendala.
1) Belum adanya kesamaan persepsi antar aparat pemerintah maupun
berbagai komponen masyarakat dalam menanggapi pembangunan dan
penanganan konflik di tanah Papua.
2) Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Papua selama ini
belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup