Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

51

            secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap segala
            bentuk pelanggaran yang mencederai supremasi hukum, mengancam
           kamtibmas dan membahayakan Ketahanan Nasional.

           7) Civilisasi disegala bidang menjadi peluang untuk
           mengembangkan berbagai budaya dan lintas budaya masyarakat Papua
           dan mengintegrasikannya dengan masyarakat pendatang berdasarkan
           kearifan lokal serta dalam suasana saling menghargai dan saling
           menghormati.

           8) Tersedianya perangkat perundang-undangan yaitu UU No:
           21 tahun 2001 tentang Otonomi Daerah serta Peraturan Pemerintah
           Nomor: 25 tahun 2000 tentang pembagian wewenang antara Pemerintah
           Pusat dan Provinsi.

           9) Terdapat sejumlah kebijakan Pemerintah (meskipun secara
           sektoral) dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat Papua menjadi
           modal dasar bagi keberhasilan program.

           10) Masih kuatnya komitmen, kepercayaan, ikatan sosial
           berdasarkan hubungan kekerabatan serta tersedianya jaringan antar
           suku-suku di Papua dalam bentuk berbagai forum Lembaga adat tingkat
           nasional merupakan modal sosial (Sosial Capital) dalam rangka
           penanganan masyarakat Papua secara komprehensif dan integratif.

b. Kendala.

           1) Belum adanya kesamaan persepsi antar aparat pemerintah maupun
           berbagai komponen masyarakat dalam menanggapi pembangunan dan
           penanganan konflik di tanah Papua.
           2) Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Papua selama ini
           belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14