Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
tersebut diperlukan metode yang akan diterapkan subyek terhadap
obyek sebagai berikut:
a) Sosialisasi, metode sosialisasi digunakan untuk menyebarluaskan
informasi ataupun memasyarakatkan segala sesuatu yang perlu
disampaikan untuk diketahui masyarakat luas baik yang berisi
muatan informasi kebijakan pemerintah maupun yang fokus pada
input penerangan dan penyuluhan tentang pilkada;
b) Edukasi, metode edukasi terkait proses pembelajaran, proses
belajar dan mengajar melalui pengajaran, pelatihan, bimbingan,
konselor dan arahan untuk pemahaman, pengertian maupun
peningkatan keterampilan terkait dengan pilkada.
c) Harmonisasi, dalam Kamus Ilmiah Populer di definisikan sebagai
pengharmonisan, penyelarasan, dan penyerasian. Korelasi
kepada peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan adalah bahwa
peraturan perundang-undangan yang di draft (di rancang/di
naskah) harus sesuai, selaras dengan aturan-aturan
pembuatannya, yang meliputi pada asas-asas perundang-
undangan, khususnya pada asas tingkat hirarki, lex specialis
derogat lex generalis, lex posterriori derogat lex priori, dan
sebagainya29;
d) Koordinasi, merupakan proses terintegrasi yang mengakomodir
seluruh tujuan dan kegiatan pada bidang terpisah (departemen
atau bidang-bidang fungsional organisasi) untuk mencapai tujuan
yang diharapkan agar lebih efektif dan efisien. Metode koordinasi
bermanfaat mengantisipasi kegiatan yang cukup sulit ataupun
tidak dapat diperkirakan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor
lingkungan internal dan eksternal.
e) Komunikasi, adalah suatu proses di mana seseorang atau
beberapa orang kelompok, organisasi dan masyarakat
menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan
29 http://jdih.den.go.id/17/pentingnya-harmonisasi-peraturan-perundangundangan; diunduh
pada tanggai 8 July 2014
89