Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Perdagangan. Pelaksanaan per semester pada setiap
Tahun Anggaran.
e) Kementerian Dalam Negeri dhi Dirjen Otonomi
Daerah dan Inspektorat Jenderal melakukan
monitoring dan evaluasi secara regular terhadap
pelaksanaan kewajiban pelaporan pemerintah daerah
dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada instansi
pusat terkait khususnya Kementerian ESDM.
Pelaksanaan dilakukan per semester pada setiap
Tahun Anggaran.
f) Kementerian ESDM dhi, Ditjen Minerba,
pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan kota)
melakukan witness survey secara acak pada saat
pengapalan minerba. Pelaksanaan terprogram
sepanjang tahun.
g) Kementerian Perhubungan dhi Ditjen
Perhubungan Laut/Kantor Kesyahbandaran & Otoritas
Pelabuhan (KSOP) melakukan pengkajian terhadap
lokasi-lokasi pengapalan untuk memudahkan
pengawasan dan pengendalian dan melaporkan hasil
pengkajian kepada instansi terkait. Pelaksanaan
diprogramkan sepanjang tahun.
h) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Bea Cukai /
Kanwil Bea Cukai meningkatkan frekuensi monitoring
terhadap proses penjualan dan pengangkutan
/pengapalan; melakukan evaluasi terhadap monitoring
proses penjualan dan pengangkutan pengapalan hasil
minerba; memberikan sanksi kepada pelaku usaha
yang melanggar ketentuan perundang-undangan
dalam proses penjualan dan pengangkutan