Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Perdagangan. Pelaksanaan per semester pada setiap
  Tahun Anggaran.

  e) Kementerian Dalam Negeri dhi Dirjen Otonomi
  Daerah dan Inspektorat Jenderal melakukan
  monitoring dan evaluasi secara regular terhadap
  pelaksanaan kewajiban pelaporan pemerintah daerah
  dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi
 pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada instansi
 pusat terkait khususnya Kementerian ESDM.
 Pelaksanaan dilakukan per semester pada setiap
 Tahun Anggaran.

 f) Kementerian ESDM dhi, Ditjen Minerba,
 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan kota)
 melakukan witness survey secara acak pada saat
 pengapalan minerba. Pelaksanaan terprogram
 sepanjang tahun.

 g) Kementerian Perhubungan dhi Ditjen
 Perhubungan Laut/Kantor Kesyahbandaran & Otoritas
 Pelabuhan (KSOP) melakukan pengkajian terhadap
lokasi-lokasi pengapalan untuk memudahkan
pengawasan dan pengendalian dan melaporkan hasil
pengkajian kepada instansi terkait. Pelaksanaan
diprogramkan sepanjang tahun.

h) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Bea Cukai /
Kanwil Bea Cukai meningkatkan frekuensi monitoring
terhadap proses penjualan dan pengangkutan
/pengapalan; melakukan evaluasi terhadap monitoring
proses penjualan dan pengangkutan pengapalan hasil
minerba; memberikan sanksi kepada pelaku usaha
yang melanggar ketentuan perundang-undangan
dalam proses penjualan dan pengangkutan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15