Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
/pengapalan. Pelaksanaan diprogramkan sepanjang
tahun.
4) Melaksanakan penegakan hukum secara preventif
dan represif berupa penegakan hukum administratif, perdata
dan pidana.
a) Kementerian ESDM dapat melimpahkan
tugasnya kepada Gubernur dalam menegakan hukum
administratif yang bersifat represif secara bertahap
kepada Bupati/Walikota dalam setiap pelanggaran
penerbitan izin usaha pertambangan IUP dengan
peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan atau pencabutan IUP.76 Pelaksanaan
hukum administratif diprogramkan sepanjang tahun.
b) Pemerintah daerah sebagai fasilitator untuk
menjembatani kepentingan masyarakat yang tekena
dampak negatif dari usaha pertambangan melalui
proses mediasi dengan pendekatan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai
kesepakatan dapat dilanjutkan di ranah pengadilan.
Pelaksanaan diprogramkan sepanjang tahun.
c) Kepolisian RI dan Kejaksaan, PPNS dibantu
oleh TNI AL melakukan penegakan hukum secara
terpadu dengan melakukan koordinasi setiap saat
terhadap pelaku pelanggaran pidana yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pelaksanaan diprogramkan sepanjang tahun.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 140, Menteri melakukan pengawasan
erhadap penyelenggaran pengelolaan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah
3rovinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.