Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

                              /pengapalan. Pelaksanaan diprogramkan sepanjang
                             tahun.

                   4) Melaksanakan penegakan hukum secara preventif
                   dan represif berupa penegakan hukum administratif, perdata
                   dan pidana.

                             a) Kementerian ESDM dapat melimpahkan
                             tugasnya kepada Gubernur dalam menegakan hukum
                             administratif yang bersifat represif secara bertahap
                             kepada Bupati/Walikota dalam setiap pelanggaran
                             penerbitan izin usaha pertambangan IUP dengan
                             peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian
                             atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
                             produksi; dan atau pencabutan IUP.76 Pelaksanaan
                             hukum administratif diprogramkan sepanjang tahun.

                            b) Pemerintah daerah sebagai fasilitator untuk
                             menjembatani kepentingan masyarakat yang tekena
                            dampak negatif dari usaha pertambangan melalui
                            proses mediasi dengan pendekatan musyawarah
                            untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai
                            kesepakatan dapat dilanjutkan di ranah pengadilan.
                            Pelaksanaan diprogramkan sepanjang tahun.

                            c) Kepolisian RI dan Kejaksaan, PPNS dibantu
                            oleh TNI AL melakukan penegakan hukum secara
                            terpadu dengan melakukan koordinasi setiap saat
                            terhadap pelaku pelanggaran pidana yang tidak
                            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku. Pelaksanaan diprogramkan sepanjang tahun.

  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 140, Menteri melakukan pengawasan
erhadap penyelenggaran pengelolaan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah
3rovinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16