Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
usaha pertambangan yang tidak melaporkan penjualan
secara reguler dan masih banyak pemerintahan daerah yang
belum menyampaikan laporan pengawasan penjualan kepada
pemerintah pusat serta masih lemahnya pengawasan
terhadap penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil
tambang minerba. Pelaksanaan sepanjang tahun dengan
upaya antara la in :
a) Kementerian ESDM dan pemerintah daerah
(provinsi/kabupaten dan kota) mengirimkan surat
kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban
pelaporan secara rutin. Pelaksanaan dilakukan per
semester pada setiap Tahun Anggaran.
b) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Anggaran,
Dirjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen
Perbendaharaan dan Kanwil Kemenkeu melakukan
sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban
pelaporan penjualan secara rutin. Pelaksanaan
diprogramkan sepanjang tahun.
c) Kementerian Perdagangan dan Pemerintah
Daerah mengimplementasikan sistem pelaporan
berbasis tekonologi informasi; memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pelaporan
secara rutin oleh pelaku usaha termasuk pemberian
sanksi kepada pelaku usaha. Pelaksanaan dilakukan
per semester pada setiap Tahun Anggaran.
d) Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan
kota) menyampaikan laporan pengawasan penjualan
secara reguler kepada pemerintah pusat dhi
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan dan Kementerian