Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

usaha pertambangan yang tidak melaporkan penjualan
secara reguler dan masih banyak pemerintahan daerah yang
belum menyampaikan laporan pengawasan penjualan kepada
pemerintah pusat serta masih lemahnya pengawasan
terhadap penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil
tambang minerba. Pelaksanaan sepanjang tahun dengan
upaya antara la in :

          a) Kementerian ESDM dan pemerintah daerah
          (provinsi/kabupaten dan kota) mengirimkan surat
          kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban
          pelaporan secara rutin. Pelaksanaan dilakukan per
          semester pada setiap Tahun Anggaran.

          b) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Anggaran,
         Dirjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen
         Perbendaharaan dan Kanwil Kemenkeu melakukan
         sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban
         pelaporan penjualan secara rutin. Pelaksanaan
         diprogramkan sepanjang tahun.

         c) Kementerian Perdagangan dan Pemerintah
         Daerah mengimplementasikan sistem pelaporan
         berbasis tekonologi informasi; memonitor dan
         mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pelaporan
        secara rutin oleh pelaku usaha termasuk pemberian
        sanksi kepada pelaku usaha. Pelaksanaan dilakukan
        per semester pada setiap Tahun Anggaran.

        d) Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan
        kota) menyampaikan laporan pengawasan penjualan
        secara reguler kepada pemerintah pusat dhi
        Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM,
        Kementerian Keuangan dan Kementerian
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14