Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

pertambangan. Pelaksanaan diprogramkan setiap Tahun
Anggaran

d. Upaya pada Strategi-4. Meningkatkan pemanfaatan dan
penggunaan teknologi Informasi. Upaya yang dapat dilakukan
adalah:

1) Kementerian ESDM, Kemeninfo, Badan Informasi
Geospasial dan Dinas Kominfo SKPD mengkoordinasikan
penyusunan kriteria geospasial dan geologi berbasis
teknologi informasi dalam penentuan wilayah terkait
pertambangan, termasuk WUP, WIUP, dan WPR dengan
melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan
koordinasi Inter Kementerian sampai dengan triwulan IV TA
2015.

2) Badan Informasi Geospasial dan Badan Geologi
Kementerian ESDM menyusun Wilayah Usaha
Pertambangan, melakukan evaluasi geologi dan Spasial
terhadap penetapan wilayah usaha pertambangan dan
potensi tumpang-tindihnya dengan perizinan lain.
Pelaksanaan koordinasi Inter Kementerian sampai dengan
triwulan IV TA 2015.

3) Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan

Hidup menyusun aturan penjelasan yang berbasis spasial

dengan memastikan bahwa perencanaan perkebunan dan

lingkungan hidup kabupaten/kota mengacu kepada

perencanaan  provinsi yang diselaraskan dengan

perencanaan nasional guna mendukung Sistem Teknologi

Informasi geospasial. Pelaksanaan koordinasi inter

Kementerian sampai dengan triwulan IV TA 2015.

4) Kementerian Pekerjaan Umum menyusun regulasi
terkait perencanaan dan pemanfaatan ruang yang menjamin
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10