Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

minerba dan data pada instansi lainnya (data izin
  pinjam kawasan hutan, Data Pajak Perusahaan, Data
  BPN, Data Tata ruang, Data Lingkungan Hidup) dengan
  data yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka
  menertibkan izin usaha pertambangan minerba yang
 tidak memenuhi ketentuan antara lain yang tidak
 berstatus clean and clear. Pelaksanaan otentikasi data
 dimulai pada triwulan IV TA 2014 sampai dengan
 triwulan IV TA 2015,

 b) Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi data
 dan informasi yang dimintakan untuk proses
 penyelesaian status clean and clear. Pelaksanaan
 penyusunan legislasi dan harmonisasi regulasi di daerah
 dan partisipasi publik. Pelaksanaan klarifikasi dimulai
 pada triwulan IV TA 2014 sampai dengan triwulan IV TA
2015.

c) . Kementerian Keuangan dhi Dirjen Pajak dan
Kanwil Keuangan mengambil sanksi dan tindakan
terhadap pelaku usaha yang izinnya tidak memenuhi
ketentuan antara lain yang tidak bersifat clean and clear.
Pelaksanaan sanksi dimulai pada triwulan IV TA 2014
sampai dengan triwulan IV TA 2015.

d) Kementerian Lingkungan Hidup dhi Deputi
Bidang Penataan hukum Lingkungan melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap sanksi dan tindakan
yang diberikan kepada pelaku usaha yang izinnya tidak
memenuhi persyaratan. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi diprogramkan sepanjang tahun.

e) Kementerian PU dhi Dirjen tata ruang,
Kementerian Kehutanan dhi Ditjen Planologi, Ditjen
PHKA dan BPKH dan BPN melaporkan hasil monitoring
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12