Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
minerba dan data pada instansi lainnya (data izin
pinjam kawasan hutan, Data Pajak Perusahaan, Data
BPN, Data Tata ruang, Data Lingkungan Hidup) dengan
data yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka
menertibkan izin usaha pertambangan minerba yang
tidak memenuhi ketentuan antara lain yang tidak
berstatus clean and clear. Pelaksanaan otentikasi data
dimulai pada triwulan IV TA 2014 sampai dengan
triwulan IV TA 2015,
b) Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi data
dan informasi yang dimintakan untuk proses
penyelesaian status clean and clear. Pelaksanaan
penyusunan legislasi dan harmonisasi regulasi di daerah
dan partisipasi publik. Pelaksanaan klarifikasi dimulai
pada triwulan IV TA 2014 sampai dengan triwulan IV TA
2015.
c) . Kementerian Keuangan dhi Dirjen Pajak dan
Kanwil Keuangan mengambil sanksi dan tindakan
terhadap pelaku usaha yang izinnya tidak memenuhi
ketentuan antara lain yang tidak bersifat clean and clear.
Pelaksanaan sanksi dimulai pada triwulan IV TA 2014
sampai dengan triwulan IV TA 2015.
d) Kementerian Lingkungan Hidup dhi Deputi
Bidang Penataan hukum Lingkungan melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap sanksi dan tindakan
yang diberikan kepada pelaku usaha yang izinnya tidak
memenuhi persyaratan. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi diprogramkan sepanjang tahun.
e) Kementerian PU dhi Dirjen tata ruang,
Kementerian Kehutanan dhi Ditjen Planologi, Ditjen
PHKA dan BPKH dan BPN melaporkan hasil monitoring