Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
dan evaluasi pelaksanaan sanksi dan tindakan yang
diberikan kepada pelaku usaha pertambangan minerba
yang izinnya tidak memenuhi ketentuan antara lain yang
tidak bersifat clean and clear. Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi diprogramkan sepanjang tahun.
2) Melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha
pertambangan dalam rangka mendorong kepatuhan pemegang
izin dalam melaksanakan kewajiban keuangan termasuk
sanksinya.
a) Kementerian ESDM dhi, Ditjen Minerba, Itjen
ESDM dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan
kota) melaksanakan pendataan dan pengecekan ulang
pelaksanaan kewajiban keuangan pemegang izin.
Pelaksanaan otentikasi dimulai pada triwulan IV TA 2014
sampai dengan triwulan IV TA 2015.
b) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Anggaran
Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan
dan Kanwil Kemenkeu terkait melakukan monitoring
secara regular terhadap kewajiban keuangan pemegang
izin. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan sepanjang
tahun.
c) BPKP memberikan sanksi kepada pelaku usaha
yang tidak melaksanakan kewajiban keuangannya.
Pelaksanaan sanksi pada triwulan IV TA 2014 sampai
dengan triwulan II TA 2015.
d) BPK melaporkan hasil monitoring dan
pemberian sanksi. Pelaksanaan pada triwulan IV TA
2014 sampai dengan triwulan IV TA 2015.
3) Melaksanakan pengawasan penjualan / pengapalan
hasil tambang minerba dikarenakan masih banyak pelaku