Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

          dan evaluasi pelaksanaan sanksi dan tindakan yang
          diberikan kepada pelaku usaha pertambangan minerba
          yang izinnya tidak memenuhi ketentuan antara lain yang
         tidak bersifat clean and clear. Pelaksanaan monitoring
         dan evaluasi diprogramkan sepanjang tahun.

2) Melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha
pertambangan dalam rangka mendorong kepatuhan pemegang
izin dalam melaksanakan kewajiban keuangan termasuk
sanksinya.

         a) Kementerian ESDM dhi, Ditjen Minerba, Itjen
         ESDM dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten dan
         kota) melaksanakan pendataan dan pengecekan ulang
         pelaksanaan kewajiban keuangan pemegang izin.
         Pelaksanaan otentikasi dimulai pada triwulan IV TA 2014
         sampai dengan triwulan IV TA 2015.

         b) Kementerian Keuangan dhi Ditjen Anggaran
         Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan
        dan Kanwil Kemenkeu terkait melakukan monitoring
        secara regular terhadap kewajiban keuangan pemegang
        izin. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan sepanjang
        tahun.

        c) BPKP memberikan sanksi kepada pelaku usaha
        yang tidak melaksanakan kewajiban keuangannya.
        Pelaksanaan sanksi pada triwulan IV TA 2014 sampai
        dengan triwulan II TA 2015.

        d) BPK melaporkan hasil monitoring dan
        pemberian sanksi. Pelaksanaan pada triwulan IV TA
        2014 sampai dengan triwulan IV TA 2015.

 3) Melaksanakan pengawasan penjualan / pengapalan
 hasil tambang minerba dikarenakan masih banyak pelaku
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13