Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

77

         Obyek pada strategi ini adalah peraturan perundang-
undangan aparat pusat maupun daerah, masyarakat daerah
perbatasan, penyelenggara program pemberdayaan ekonomi
masyarakat, infrastruktur.

  e. Strategi 5: Menciptakan Sinergi dalam Pengelolaan Wilayah
   Perbatasan

           Menciptakan sinergi Kebijakan dapat meningkatkan kebijakan
pemerintah dalam pengelolaan melalui penataan dan evaluasi
peraturan-peraturan perundangan dan komitmen pemerintah dalam
penataan daerah perbatasan pada usaha-usaha setrategis nasional
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan
khususnya perbatasan Wilayah Kepulauan Kalimantan. Tujuan dari
strategi ini adalah untuk perumusan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagai payung hukum yang mengatur daerah
perbatasan dan untuk menciptakan kebijakan dalam pemberdayaan
ekonomi masyarakat Perkembangan ekonomi masyarakat di
samping banyak menimbulkan perubahan dalam peningkatan
pendapatan , kesejahteraan , nilai-nilai, baik nilai ideologi, politik,
sosial, budaya, spiritual, intelektual maupun material juga
menimbulkan kebutuhan baru, aspirasi baru dan sikap hidup baru.

          Strategi ini berorentasi pada terciptanya  sinergi dalam
pengelolaan wilayah perbatasan.

Tujuan dari strategi ini adalah merciptakan sinergi dalam
pengelolaan wilayah perbatasan.

Sarana yang digunakan untuk pencapaian strategi ini adalah
perangkat hukum, peraturan perundang-undangan lembaga
pendidikan .pelatihan, dan penyuluhan.

Metode yang digunakan dalam setrategi ini adalah
terciptanya sinergitas dalam pengelolaan wilayah perbatasan
e yang dapat digunakan dalam meningkatkan pemberdayaan
ekonominya, melalui pendidikan, pelatihan, kaderisasi, kerja
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12