Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
yang berada dalam sistem tersebut. Substansi juga berarti produk yang
dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup
keputusan yang mereka keluarkan dan aturan baru yang mereka susun.
Sedangkan budaya hukum difahami sebagai sikap manusia terhadap
hukum dan sistim hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapan.
Pemikiran dan pendapat ini menjadi penentu jalannya proses hukum.
Sesuai dengan teori ini, maka penegakan hukum dalam rangka supremasi
hukum akan dapat dicapi apabila ketiga unsur ini dalam keadaan baik
sehingga mendukung terselenggaranya penegakan hukum12.
Dalam ceramah Prof. Dr, Satya Ariananto, SH, MH di lemhannas RI
pada hari selasa tanggal 22 Juli 2014 jam 08.00-10.00 Wib, yang berjudul
membangun program Legislasi Daerah yang aspiratif yang melalui
harmonisasi Prolegnas dan Proglegda, menegaskan beberapa catatan;
1. Dalam konteks struktur hukum, diantaranya menyatakan
beberapa kendala tentang kurangnya independensi dan
akuntabilitas kelembagaan hukum, kualitas SDM dibidang
hukum, system peradilan yang transparan serta terbuka.
2. Dalam konteks substansi hukum, terdapat beberapa
permasalahan antara lain terjadinya tumpang tindih dan
inkonsistensi peraturan perundang-undangan dan implementasi
undang-undang terlambat peraturan pelaksanaannya.
3. Dalam konteks budaya hukum, Antara lain dikemukakan
terjadinya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat,
dan menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum
dalam masyarakat.
Menurut pendapat penulis, bahwa hal tersebut diatas hingga saat ini
pelaksanaan penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara
optimalkan dikarenakan ada beberapa masalah yang harus di perbaiki,
terutama yang berkaitan dengan masalah mentalitas manusia, sarana dan
prasarana, anggaran yang diperlukan, serta masih adanya masyarakat
yang enggan untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi. Sehingga
12lndradi Thanos, Penegakan Hukum di Indonesia Sebuah Analisa Diskripsi, C V Bina Niaga Jaya.
/