Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
itu sendiri, faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas yang
mendukung penegakan hukum, masyarakat yakni dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor budaya yakni sebagai
hasil kaya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia
dalam pergaulan hidup10.
d. Teori yang berkaitan dengan meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat11
1) Teori ke-Tuhanan, yang menjelaskan bahwa segala
hukum adalah hukum ke-Tuhanan sedangkan manusia
(pemerintah) hanyalah pelaksanaannya.
2) Teori perjanjian masyarakat, yang menjelaskan bahwa
seseorang tunduk dan taat kepada hukum dikarenakan ia telah
berjanji untuk mentaatinya.
3) Teori kedaulatan negara, yang menjelaskan bahwa
hukum adalah kehendak negara sehingga masyarakat sebagai
warganya harus mentaatinya.
4) Teori kedaulatan hukum, yang menjelaskan bahwa
ditaatinya hukum oleh masyarakat dikarenakan memang
hukum itu sendiri merupakan kaidah-kaidah yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat.
10. Tinjauan Pustaka
Dalam sistem hukum menurut Lawrence Meir Friedman (1975, 1998)
ada tiga unsur dalam sistem hukum (three elements o f legal system) yaitu
meliputi: struktur hukum (structure), Substansi hukum (substance) dan
budaya hukum (legal culture). Struktur hukum dalam hal ini diartikan
sebagai kerangka atau bagian yang tetap bertahan atau bagian yang
memberi bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Sedangkan substansi
hukum diartikan sebagai aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia
10 http//www/hukum_online.co.id, diakses 28 Juni 2014
Prof. Dr. SoerjonoSoekamto SH, MA Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV.
Rajawali, jakarta, 1986