Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

optimal menjaga wilayah udara dalam rangka tegaknya kedaulatan NKRI.
Persoalan-persoalan tersebut sebagai berikut:

         a. Terbatasnya Kualitas dan Kesiapan Personel (SDM) Pertahanan
         Udara Nasional. Dalam hal ini dapat dilihat dari personel pengawak
         sistem senjata Hanud yang hingga saat ini personel yang mengawaki
         Hanud tidak sesuai dengan latar beiakang pendidikan sehingga perlu
         waktu untuk penyesuaian. Hal ini dipengaruhi oleh minimnya latihan-
         latihan yang berkaitan langsung dengan peningkatan “skill”, begitu pula
         yang dialami oleh personel lainnya seperti teknisi, operator, PLLU dan
         personel MCC mengalami hal serupa dalam penguasaan ilmu
         pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut jelas berpengaruh pada deteksi
         dan pengamatan wilayah udara yang merupakan bagian dari pertahan
         udara nasional.

         b. Payung hukum udara belum sesuai hukum udara intemasional.
         Dalam hal ini dapat dilihat dari perundang-undangan tentang penerbangan
         sebagai payung hukum udara nasional tidak mengatur Flight Information
         Region, merupakan ruang dengan batas-batas tertentu yang telah
         ditentukan dimana pelayanan informasi penerbangan {flight information
         service) dan ADIZ Indonesia. Ini menunjukkan ketidak konsistenan payung
         hukum udara terhadap konvensi-konvensi yang telah diratifikasi.
         Disamping itu penetapan ADIZ Indonesia saat ini kurang tepat jika dilihat
         dari lokasi dan luasnya karena belum meliputi seluruh ruang udara di atas
         wilayah teritorial Indonesia. Hal ini tidak lazim di terapkan oleh negara lain
         yang menempatkan ADIZ berada diluar wilayah teritorialnya. Hal tersebut
         jelas berpengaruh pada deteksi dan pengamatan wilayah udara yang
         merupakan bagian dari pertahan udara nasional.

         c. Kesiapan Alutsista Hanud belum Optimal. Dalam hal ini dapat
         dilihat dari kesiapan dan gelar Alutsista berupa pesawat tempur, Radar
         maupun Rudal Hanud masih belum terdistribusi merata. Sampai saat ini
         belum pemah dikaji kembali secara ilmiah berdasarkan disiplin ilmu
         “operation research" apakah alokasi tersebut memang sesuai dengan
          konsep sistem pertahanan udara nasional yang terpadu, serta
          pemanfaatan unsur-unsur sipil yang dapat mendukung kemampuan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15