Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

         tanpa ijin (gelap) dan pengintaian wilayah Indonesia oleh pihak asing
         melalui ruang dirgantara, ancaman sumber daya dengan dimanfaatkannya
         ruang udara tanpa memberikan manfaat nasional oleh pihak manapun,
         serta ancaman pelanggaran pemanfaatan media udara untuk migrasi
         illegal dan upaya penyelundupan, pelanggaran jalur alur laut kepulauan
         kita, pelanggaran wilayah udara nasional dibawah pengendalian negara
         lain. Hal ini tentunya sulit untuk meningkatkan efek tangkal (deterrence
         effect) pertahanan negara sebagai penyangga pilar kekuatan nasional kita.
         Berbagai pelanggaran dan gangguan keamanan udara akan memberikan
         dampak yang cukup serius bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
         keselamatan bangsa sehingga kelangsungan hidup suatu negara akan
         sulit dipertahankan.

         b. Implikasi Menjaga Wilayah Udara terhadap Tegaknya
         Kedaulatan NKRI. Menjaga wilayah udara nasional Indonesia yang
         sangat luas merupakan tantangan bagi kekuatan Pertahanan Udara untuk
         mengamankannya67. Dihadapkan dengan belum optimalnya Pertahanan
         Udara Nasional yang disebabkan oleh kualitas dan kuantitas Alutsista
         Pertahanan Udara Nasional yang mengakibatkan sebagian ruang udara di
         kawasan Indonesia bagian barat dan sebagian besar ruang udara di
         kawasan Indonesia bagian timur seringkali menjadi periintasan
         penerbangan gelap (black flight) karena ruang udara tersebut tidak dapat
         terpantau oleh Radar (blank spot) meskipun telah dibantu oleh Radar sipil.
         Hal ini akan memberi peluang intervensi oleh pihak asing, tentunya
         berdampak langsung terhadap keamanan wilayah udara nasional,
         sehingga berimplikasi signifikan dalam rangka pengawasan wilayah udara
         yang dapat berdampak pada keutuhan wilayah udara dan mengancam
         integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Pokok-Pokok Persoalan yang Ditemukan.
         Berdasarkan uraian tentang kondisi Pertahanan Udara Nasional saat ini

yang dijelaskan sebelumnya, maka dapat di identifikasi bahwa berbagai
persoalan mendasar yang mengakibatkan Pertahanan Udara Nasional belum

     Kemhan Rl'Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008", (Jakarta:Kemhan Rl, 2008).Hal. 128
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14