Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
a) Pendidikan operator Radar terbatas pada Pengatur
Lalu Lintas Udara (PLLU), setelah itu operator Radar tidak
mendapatkan lagi pendidikan lanjutan.
b) Regenerasi personel operator Radar tidak berjalan
karena pendidikan operator Radar tidak berjalan
berkesinambungan.
c) Jumlah personel operator Radar terbatas dengan
sistem kerja shift, untuk menutupi kekurangan personel
tersebut digunakan teknisi Radar yang tidak memiliki latar
belakang pendidikan PLLU.
2) Personel Pesawat Burn Sergap. Dengan menurunnya
kesiapan operasional pesawat-pesawat tempur secara signrfikan
berdampak terhadap profesionalisme penerbangnya. Kesiapan
tempur atau combat readiness para penerbang menurnn seiring
dengan menurunnya jam terbang yang tersedia. Disamping itu
kemampuan personel dalam melaksanakan identifikasi secara
visual dan melaksakan penindakan belum optimal, hal ini
dipengaruhi oleh unsur Radar GCI untuk pelaksanaannya.
3) Personel Military and Civil Coordination (MCC). Pada
saat ini personel yang mengawaki MCC belum terisi sesuai dengan
DSP yang ada dalam Skep Kasau Nomor Skep / 27 /III / 1997
Bujuklak tentang Penyelenggaraan Military Civil Coordination Centre
yang diawaki oleh 3 Perwira dan 2 Bintara, namun dalam
prakteknya personel yang ditempatkan untuk bertugas adalah
seorang Bintara PLLU dari Lanud. Hal ini berdampak pada
profesionalitas dan keberadaannya kurang diterima/dianggap oleh
Bandara sebagai perwakilan dari Hanudnas. Disisi lain personel
Bandara yang menangani Air Traffic Contol (ATC) sering terjadi
confuse menghadapi sasaran yang mencurigakan karena tidak tahu
harus koordinasi/melaporkan kemana, sehingga mengakibatkan
tidak terselenggaranya peran MCC dalam melaksanakan koordinasi
antar bandara dan Hanudnas dalam menjaga ruang udara nasional.