Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

                   vital nasional di pulau Jawa dan Bali. ADIZ Indonesia berada di
                   wilayah udara sebagian kecil Sumatera Selatan, Jawa dan Madura,
                   Bali, Lombok dan sebagian kecil Pulau Sumbawa bagian barat
                   dengan jarak Utara-Selatan 180Nm dan dari Barat-Timur 390 Nm.
                   ADIZ di Indonesia hanya digunakan untuk melindungi ibukota
                   negara yaitu Jakarta dan obyek vital di Jawa dan sekitamya.
                   Sedangkan obyek vital negara lainnya seperti di Papua, Kalimantan
                   dan Sulawesi belum dapat diproteksi. Disamping itu, berdasarkan
                   peraturan Pangkohanudnas No:Perpang / 04 / IX / 2010 Pasal 21
                   tentang “Prosedur Tetap Operasi Pertahanan Udara” menyatakan
                   bahwa ADIZ dibentuk oleh Pangkohanudnas dengan
                   mempertimbangkan sistem dan kemampuan unsur-unsur
                   pertahanan udara dan mengatur ketentuan melewati ADIZ54.
                   (Lampiran 3a: Wilayah ADIZ Indonesia).

                   2) Flight International Regulation (FIR). Terbentuknya FIR
                   didasarkan kepada Konvensi Chicago 1944 khususnya dalam
                   Annex 11 tentang Air Traffic Services. Dalam bagian umum
                   ketentuan ini menjelaskan bahwa setiap negara anggota ICAO wajib
                   menentukan bagian-bagian dari wilayah udaranya tempat
                   pemberian pelayanan lalu lintas udara untuk kepentingan
                   keselamatan55. Pemerintah Indonesia membagi pengelolaan ruang
                   udara (FIR) menjadi dua bagian, yaitu berada di Ujung Pandang
                   (FIR Ujung Pandang) untuk mengendalikan FIR di wilayah Timur
                   Indonesia; berada di Jakarta (FIR Jakarta) untuk mengendalikan
                   FIR di wilayah barat Indonesia. (Lampiran 4. Pembagian FIR
                   Indonesia).

                             Pembagian FIR ini bertujuan agar pengawasan udara dapat
                   berjalan lebih optimal dan fokus pada satu kawasan saja sehingga
                   Layanan Informasi Penerbangan (Flight Information Services/FIS)
                   dapat diberikan secara maksimal. Pembagian FIR Indonesia

      Ibid, Protap Operasi Pertahanan Udara. Hal. 13
     Zuraida, Evi * Tinjauan Yuridis Upaya Pengambilalihan Pelayanan Navigasi Penerbangan Pada Flight Information
Region (FIR) Singapura di atas Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Perjanjian Antana Indonesia SingapuraTahun 1995’,
Universitas Indonesia 2012, Hal.33
   10   11   12   13   14   15   16   17