Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

      b. Ditinjau dari Perspektif Payung Hukum Ruang Udara. Sebagai
      negara yang berdaulat, pemerintah Indonesia menetapkan seperangkat
      payung hukum untuk mengatur, mengendalikan dan menegakkan hukum
      di wilayah udara yang berada dibawah yurisdiksi Indonesia. Dalam
      penetapan payung hukum tersebut selain berpedoman pada kepentingan
      nasional bangsa Indonesia, juga memperhatikan kaidah yang diatur dalam
      hukum udara internasional. Pengaturan ruang udara nasional pada tataran
      undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu hanya
      pada Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun
      hingga saat ini, dalam UU 1/2009 belum memuat ketentuan dari aspek
      penegakkan hukum dan mengamankan wilayah udara yurisdiksi nasional
      sebagai substansi hukum dari undang-undang tersebut. Artinya payung
      hukum udara di Indonesia belum seluruhnya didasarkan pada aspek
      kepentingan pertahanan negara dan hanya mengutamakan aspek
      keselamatan penerbangan, sehingga belum optimal mendukung
      pelaksanaan tugas Hanudnas dalam menegakkan kedaulatan di wilayah
      udara. Untuk mempertahankan dan menegakkan kedaulatan udara
      Indonesia dapat dilakukan dengan menetapkan Zona Identifikasi
      Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ) dan ruang udara
      dengan batas-batas tertentu yang telah ditentukan disebut Flight
      Information Region (FIR).

                1) A ir Defence Identification Zone (ADIZ). Dasar hukum
                pendirian ADIZ secara tersurat dalam hukum Internasional pada
               dasamya tidak ada, namun beberapa Negara menggunakan
                landasan asas bela diri (self defence) yang diakui dalam pasal 51
                Piagam PBB. ADIZ digunakan untuk menunjang dan memperkuat
               sistem pertahanan udara suatu negara atau sering disebut dengan
               asas bela diri (self defence)53. Bagi bangsa Indonesia payung
               hukum yang melandasi pendirian ADIZ Indonesia berdasarkan Skep
               Kadiskum TNI-AU Pebruari 2006 tentang pelaksanaan Operasi
               Udara TNI-AU dengan bentuk empat persegi panjang untuk
               kepentingan Hankam, melindungi pusat pemerintahan dan obyek

S Soemarwi, V era Wheni. 'Kedaulatan Udara Indonesia: Ancaman & Upaya Pertahanannya
   9   10   11   12   13   14   15   16   17