Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
negara. Bagi bangsa Indonesia, pertahanan negara merupakan segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terbadap keutuhan bangsa dan negara49. Berbicara mengenai
pertahanan, terdapat di dalamnya adalah Pertahanan Udara Nasional,
sebagaimana Negara-negara lain di dunia, Negara Indonesia pun telah memiliki
kekuatan Pertahanan Udara Nasional. Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas)
merupakan upaya pertahanan keamanan atas wilayah udara nasional secara
mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasional lainnya
dalam rangka menegakkan kedaulatan NKRI dan menyelenggarakan pembinaan
administrasi dan kesiapan operasi unsur-unsur pertahanan udara dan
melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam
jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TN I50.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk mengantisipasi setiap ancaman yang
datang dari udara, Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) menganut operasi
pertahanan udara ke dalam pertahanan sektor wilayah Pertahanan Udara
(Hanud) yang dibedakan dalam tiga wilayah pertahanan udara yang berfapis
(defence in depth), yaitu Hanud Area, Hanud Terminal dan Hanud Titik. Didalam
menyelenggarakan tugasnya, Kohanudnas membagi wilayah Uoara Nasional
dalam 4 (empat) Komando Operasi Sektor (Kosek) Hanudnas sebagai pelaksana
Operasi Pertahanan Udara. Tiap Kosekhanudnas didukung oleh satuan Radar
yang ditempatkan di berbagai daerah, sebagai “mata dan telinga" yang
menjangkau luas dan ketinggian wilayah udara secara maksimal terhadap semua
benda yang bergerak di udara. Hingga saat ini kemampuan Hanudnas masih
belum memadai untuk melindungi dan menindak setiap ancaman yang datang di
wilayah udara nasional. Hal ini dapat dilihat dari dari rangkaian peristiwa
pelanggaran wilayah udara, ancaman faktual terhadap kedaulatan wilayah udara
kita saat ini antara lain: pelanggaran wilayah udara yurisdiksi nasional oleh
pesawat militer dan sipil asing, pelanggaran jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI), pelanggaran wilayah udara nasional dibawah pengendalian negara lain,
penerbangan gelap mendukung penyelundupan atau separatis, pelanggaran
kegiatan survei udara dan pelanggaran pesawat negara tetangga yang teriibat
40 UU No.3 Tahun 2 00 2 TentangPertahanan Negara
Kohanudnas.2010, 'Prosedur TetapO perasi P ertahanan U dara’, Jakarta. Hal.1