Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
                                        LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum.

          Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
 mengenai diri dan lingkungannya yang serba berubah serta bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
 menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam kehidupan untuk mencapai
tujuan nasional. Hakikat Wasantara adalah keutuhan nasional, yaitu cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan
nasional.

          Dari uraian di atas, dapat dikembangkan bahwa Wasantara mempunyai
arah pandang ke dalam dan ke luar dari bangsa sebagai subjeknya. Pandangan
ke arah dalamnya adalah untuk menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan
segala aspek alamiah dan sosial dan pandangan ke arah luarnya adalah untuk
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang dinamis, melaksanakan
ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
mengembangkan kerjasama dan saling menghormati. Dalam menjalankan arah
pandang ke dalam diri bangsa, dituntut untuk menjaga keutuhan bangsa dan
wilayah dari bahaya disintegrasi.

         Otonomi Daerah sebetulnya sudah lama diterapkan sejak Orde Lama
melalui program desentralisasi pemerintah. Akan tetapi dirasakan belum cukup
adil bagi daerah penghasil kekayaan alam yang cukup besar saat itu, sehingga
setelah reformasi, otonomi daerah kembali menjadi isu hangat dan secara resmi,
Otonomi Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 7 Mei 1999 oleh
Presiden BJ. Habibie. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah mengharuskan
peraturan yang rinci dan riil. Revisi undang-undang mengenai Pemda harus
segera dilakukan dengan ketentuan menata kembali hubungan antara pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Struktur hubungan yang ada
selama ini menempatkan gubernur, yang sebenarnya merupakan kepanjangan
pemerintah pusat, dalam posisi yang sulit dalam mengkoordinasikan bupati/wali
kota di wilayah kerjanya. Di lapangan kewenangan gubernur yang semestinya
lintas kabupaten, tidak berjalan optimal karena sebagian bupati/wali kota merasa
lepas sendiri-sendiri. Pada Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 mengenai
pemerintahan daerah, fokus otonomi diletakkan pada kabupaten/kota. Hal itu
terasa berbeda ketika kemudian ke luar Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun

                                                          12
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13