Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Penduduk Indonesia terdiri dari lebih dari seribu etnis dan sub-etnis,
disertai dengan beragam budaya, bahasa, dan agama. Keadaan ini jika
dikaitkan dengan konsep Wasantara, merupakan suatu kekuatan yang
sangat besar apabila penduduknya tercukupi akan pangan, sandang,
perumahan dan pendidikan di seluruh pelosok wilayah. Sebaran penduduk
yang kurang proporsional di setiap bagian wilayah perlu mendapatkan
perhatian masing-masing Pemda agar proporsional diikuti dengan
pembangunan infrastruktur yang memadai, tanpa itu prinsip ada gula ada
semut akan tetap terjadi, sehingga penduduk hanya terkonsentrasi di
wilayah yang sudah maju. Kurang proporsionalnya keberadaan penduduk
di setiap wilayah akan menjadikan suatu titik lemah bagi Indonesia dalam
memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sebaran penduduk di setiap
wilayah dari berbagai etnis, budaya, dan agama harus dapat mewujudkan
saling pengertian yang meningkatkan rasa persatuan sebagai satu bangsa
Indonesia. Sebaran penduduk saat ini sangat rentan dengan munculnya isu
masuknya orang asing ke berbagai wilayah yang terlepas dari prosedur
yang seharusnya dan semakin banyaknya wilayah-wilayah yang tidak ada
penduduknya, terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit untuk
dijangkau. Melalui konsep Desentralisasi diharapkan dapat memantapkan
Otonomi Daerah dalam rangka Ketahanan Nasional.

c. Sumber kekayaan alam (SKA).
         Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor:

22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan otonomi
yang seluas-luasnya kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan yang
menjadi wewenangnya, Pemerintah (Pusat) hanya diberikan wewenang
pada bidang agama, moneter dan fiskal, politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, dan kewenangan lainnya yang strategis. Melalui
undang-undang ini Pemda dapat melaksanakan dan menyelenggarakan
yang menjadi urusannya, seperti melakukan pengelolaan SKA. Dalam
konteks Otonomi Daerah ini, Pemda sangat memerlukan pembiayaan yang
cukup besar dengan konsentrasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks seperti inilah Pemda memiliki kecenderungan untuk
melakukan eksploitasi SKA secara berlebihan.

                                                48
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11