Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Setiap daerah pada umumnya memiliki potensi SKA yang sangat
besar, baik yang merupakan SKA hayati maupun non-hayati, yang dapat
diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui, yang bersifat tetap atau
bergerak. Namun demikian, semua potensi tersebut di atas juga
memberikan konsekwensi dimana bila hal tersebut tidak dikeiola dengan
baik dan optimal oleh Pemda, akan memberikan dampak yang negatif
bahkan kerugian. Namun sebaliknya jika daerah mampu mengelola SKA
dengan sefektif mungkin, terlebih jika SKA di daerah tersebut mempunyai
keunggulan komparatif dan kompetitif yang tinggi, tidak mustahil akan
dapat memberikan kesejahteraan yang luar biasa bagi rakyat di daerah,
sehingga dapat mengurangi tingkat urbanisasi di kota-kota besar di Pulau
Jawa khususnya. Keinginan Pemda untuk mendapatkan PAD yang
sebesar-besarnya, mengakibatkan juga saling klaim SKA antar daerah, hal
ini jika tidak diwaspadai akan dapat memecah belah daerah, bahkan
persatuan dan kesatuan. Peristiwa saling klaim SKA sudah terjadi di
beberapa daerah, kondisi demikian tentunya dapat menghambat
mantapnya pelaksanaan Otonomi Daerah, yang akhirnya dapat
melemahkan Ketahanan Nasional.

d. Ideologi.
         Pada dasarnya masyarakat masih menganggap Pancasila sebagai

ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Hal ini terbukti Pancasila
masih mampu menjadi way of life bagi berbagai kelompok, golongan, ras
dalam masyarakat. Sebagai Dasar Negara, Pancasila mengayomi
kepentingan seluruh Bangsa Indonesia, hal itu juga yang mendasari
konsep Otonomi Daerah. Namun demikian, masyarakat membutuhkan
sikap keteladanan dari para penyelenggara negara maupun pemerintahan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meskipun
pengaruh globalisasi tidak dapat dipungkiri ikut mempengaruhi pada
perkembangan sikap individualistis, melunturkan kesetiakawanan sosial
pada sebagian masyarakat di daerah. Dalam kerangka Otonomi Daerah
terkadang semangatnya diterjemahkan berlebihan oleh sebagian
kelompok, padahal jika mau berpijak pada Pancasila sila ketiga Persatuan
Indonesia, maka sikap primordialisme yang sempit yang sudah mewabah di

                                                49
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12